Gelapkan Dua Buah Kapal, Chua Swee Cheng Jalani Persidangan


Gelapkan Dua Buah Kapal, Chua Swee Cheng Jalani Persidangan

Chua Swee Cheng (Pakai Baju Tahanan)

Kwarta5.com Batam
- Chua Swee Cheng (71), Warga Negara Singapura, Direktur PT. Natwell Shipyard Batam, terdakwa pelaku tindak pidana penggelapan dua buah kapal milik PT. Metico Marine Pte, Rabu (21/6/2017) menjalani persidangan di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Batam, Batam, Kepulauan Riau.

Persidangan dipimpin oleh Majlis Hakim Endi Nurindra Putra, SH bersama dua Hakim anggota, Reni Pitua Ambarita, SH dan Egi SH

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Akbar menjelaskan bahwa terdakwa Chua Swee Cheng melakukan penggelapan dua kapal, yakni kapal Tug Boat QAWE 302 dan kapal Tongkang GTO 1501. Atas penggelapan dua buah kapal tersebut PT. Metico Marine pte mengalami kerugian sebesar SGD 1.600.000.000 dolar Singapura.

Mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa tersebut, Chua Swee Cheng melalui penerjemahnya, Asmiati, S.S. menyatakan tidak melakukan penggelapan dua buah kapal tersebut.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majlis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama