Awaluddin Pemasok Sabu 20 Kg Dari Malaysia Kembali Di Sidangkan


Awaluddin Pemasok Sabu 20 Kg Dari Malaysia Kembali Di Sidangkan


Kwarta5.com Batam - Awaluddin sipembawa sabu seberat 20 kilo dari Malaysia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/3/2017).

Terdakwa pelaku tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilo yang ditangkap pada Desember 2016 lalu, kini menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi Abdul Rasid yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam persidangan bahwa terdakwa Awaludin ditangkap pada jam satu dini hari di bulan Desember 2016 lalu tepat di belakang rumahnya berikut barang bukti sabu didalam tas terdakwa.
"Terdakwa ditangkap karena punya sabu sabu yang dibawa dari Malaysia. Dia ditangkap di belakang rumah saya dengan barang bukti sabu didalam tas seberat 20 kilo," jelasnya.

Saksi Abdul Rasid yang juga adik dari rekan terdakwa yang kini sedang buron juga turut memaparkan bahwa kedua terdakwa membawa sabu dari Malaysia dengan menggunakan Speed boat.
"Setau saya mereka membawa sabu sabu itu dari Malaysia menggunakan speed boat yang mulia." paparnya.

Mendengar keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama