Bilin Law Liyu Yang Menelantarkan Istri dan Anaknya Divonis 4 Bulan Tahanan Rumah


Bilin Law Liyu Yang Menelantarkan Istri dan Anaknya Divonis 4 Bulan Tahanan Rumah


Kwarta5.com Batam - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/3/2017).

Sejak tahun 2016 lalu Bilin Law Liyu tidak memenuhi tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Bilin tidak memberi nafkah kepada istrinya Eli Yusuf dan anaknya Ifan Lawren Liyu.

Hakim Mangapul Napitupulu membacakan putusan berdasarkan pasal 1202 dan 36B tentang penelantaran anak. Terdakwa divonis 4 bulan tahanan rumah.

Ketika hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terima atas putusan tersebut maka Bilin Law Liyu menjawab masih pikir pikir.

"Saya masih pikir pikjr yang mulia," katanya dengan wajah tertunduk. (Cn)Kwarta5.com Batam - Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/3/2017).

Sejak tahun 2016 lalu Bilin Law Liyu tidak memenuhi tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Bilin tidak memberi nafkah kepada istrinya Eli Yusuf dan anaknya Ifan Lawren Liyu.

Hakim Mangapul Napitupulu membacakan putusan berdasarkan pasal 1202 dan 36B tentang penelantaran anak. Terdakwa divonis 4 bulan tahanan rumah.

Ketika hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terima atas putusan tersebut maka Bilin Law Liyu menjawab masih pikir pikir.

"Saya masih pikir pikjr yang mulia," katanya dengan wajah tertunduk. (Cn)
Lebih baru Lebih lama