Awaluddin Pemilik Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 20 Paket Kembali digelar Mendengarkan Ketarangan Saksi


Awaluddin Pemilik Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 20 Paket Kembali digelar Mendengarkan Ketarangan Saksi

Terdakwa Awaluddin didampingi penasehat hukum pemilik sabu sebanyak 20 peket saat sidang.

Kwarta5.com Batam - Jaksa Penuntut umum Martua Susanto SH, menghadirkan Saksi penangkap dari Sat Narkoba Polda Kepri atas terdakwa Awaluddin pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket di Pengadilan Negri Batam Rabu (1/3/2017).

Dalam persidangan Menurut keterangan saksi dari Sat Narkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas bersama tiga rekannya mengatakan, ada informasi dari warga bahwa akan ada orang dari Malaysia menuju Batam akan membawa Narkoba masuk kebatam melewati perairan Nongsa

Setelah mendapat informasi dari warga ia bersama rekannya melakukan pengintaian sesuai informasi yang ia dapat dari warga, tepat pukul 00:45 speedboat yang di nakhodai oleh terdakwa berlabuh di pantai Nongsa.

Polisi yang mengintai disana langsung melakukan penangkapan namun dua teman terdakwa yang bernama Hendra dan Abdul Wahid berhasil kabur dari penangkapan.

Polisipun melakukan pencarian hingga pagi hari namun keduanya tidak juga ditemukan hingga kini pihak kepolisian masih terus melakukan operasi pencarian.

Setelah mendegarkan keterangan saksi hakim kembali menunda sidang hingga minggu depan. (Sy)
Lebih baru Lebih lama