Polda Kepri Beberkan Kronologis Penangkapan Oknum BUMD Tanjungpinang


Polda Kepri Beberkan Kronologis Penangkapan Oknum BUMD Tanjungpinang


Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian beberkan barang bukti penangkapan Oknum BUMD Tanjungpinang.

Kwarta5.com Batam - Bertempat diruang Rupattama Polda Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, melakukan Konferensi Pers  terkait Tindak Pidana Pungutan Liar, didamping oleh Irwasda Polda Kepri, Dirreskrimsus Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri, Senin (20/2/2017).

Berdasarkan Laporan Polisi : LP-A / 30 / II / 2017 / SPKT-Kepri, tanggal 17 Februari 2017. Kronologis Kejadian sebagai berikut :

Kata Kapolda, Pada hari senin tanggal 13 Februari 2017 lalu Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrisus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios/lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa kios / lapak serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut, yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinanh, dimana praktek ini telah berlangsung dari tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena takut akan diusir dari kios / lapak mereka dan tidak punya tempat lagi untuk bejualan. Atas dasar informasi tersebut, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang di dapat tersebut.

Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan inisial S yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang dan apabila masyarakat ingin menyewa kios/ lapak dipasar tersebut melalui saudara S.

Saat penyelidikan Tim sedang berjalan, tepatnya pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 10.45 Wib, Tim melihat saudara S sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios/lapak di pasar tersebut, selanjutnya saudara S berikut Barang Bukti diamankan petugas.

Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA (BUMD Kota Tanjungpinang).(Ril)
Lebih baru Lebih lama