Terkait Reklamasi Pulau Bokor, JPU Kembali Hadirkan 3 Orang Saksi di Persidangan


Terkait Reklamasi Pulau Bokor, JPU Kembali Hadirkan 3 Orang Saksi di Persidangan

Abob Pakai Rompi merah,di giring Petugas Kejaksaan usai sidang Selasa (31/1/2017).

Kwarta5.com Batam- Sidang terhadap Direktur PT.Power Land, Ahmad Mahbub (Abob) dalam perkara reklamasi Pulau Bokor Tiban, hari ini kembali di dielar di Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan keterangan saksi, Selasa (31/1/2016)

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua.SH mengadirkan 3 saksi yang diantaranya selain Komisaris Perusahaan,  Afuan juga menghadirkan seorang konsultan yang ikut mengurus perizinan Amdalnya.

Dalam kesaksiannya di  Persidangan, Konsultan mengatakan bahwa dirinya sebelumnya pernah terkejut melihat dan melarang setelah adanya penimbunan di Pulau Bokor kala itu.

Lalu melalui komisaris PT.Power Land, Afuan, saksi konsultan juga pernah mengabari agar penimbunan itu dapat segera dihentikan sampai surat Amdalnya dikeluarkan oleh Bapedalda kota Batam.

Mendengar keterangan dari saksi konsultan, lalu  Jaksa bertanya kepada Afuan, apakah itu benar? Jawab Alfuan, ia tidak tahu.

" Saya tidak tahu." jawab Afuan

Saksi konsultan juga mengatakan bahwa saat ini izin Amdal untuk reklamasi Pulau Bokor itu, sudah keluar. Sama halnya dengan izin Lingkungannya, Saksi Afuan juga mengatakan sudah memilikinya, dimana kedua surat itu sudah selesai sejak di tahun 2013.

Saksi Konsultan juga menambahkan, menurut hukum (UU) siapapun dilarang menimbun lahan jika tidak memiliki Izin Amdal dan izin lingkungan.

Afuan juga mengaku dirinya telah dua kali menandatangani berkas penting yang seharusnya di tandatangani oleh Abob. Afuan mengatakan itu dilakukannya atas persetujuan dari terdakwa.

Lalu kata Hakim, peruntukan lahan itu kini sudah tepat yaitu untuk perumahaan. Namun yang jadi permasalahaannya saat ini, kenapa lahan itu dikerjakan  sebelum izinnya dikeluarkan.

Pantuan media dalam persidangan ini, walau terakhirnya mengundang kelucuan karena sempat membahas jaksa akan mengundang saksi Ahli bahkan Abob juga ternsenyum mendengarkannya, sidang ini sempat terlihat berjalan tegang, pasalnya pertanyaan yang bertubi-tubi terus dilontarkan Hakim dan Jaksa kepada kedua saksi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim juga mempersilahkan terdakwa Abob menanggapi semua dari keterangan, namun terdakwa tidak memberikan pendapat apapun.

Selanjut sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 Frebuary 2017 mendatang untuk mendengarkan keterangan dari saksi lainnya serta mendengarkan keterangan dari saksi ahli lingkungan hidup.(Cw)
Lebih baru Lebih lama