Patkor Kastima, Upaya Indonesia dan Malaysia Jaga Kawasan Selat Malaka


Patkor Kastima, Upaya Indonesia dan Malaysia Jaga Kawasan Selat Malaka

Dirjen Bea Cukai Indonesia dan Kastam Diraja Malaysia saat melakukan Konprensi Pres di Oscarina Batam Kamis (24/11/2016 ).

Kwarta5.com Batam – Tingginya arus lalu lintas kapal di wilayah selat malaka menyebabkan meningkatnya potensi pelanggaran terhadap undang-undang kepabeanan dan undang-undang  memperketat pengawasan pengingat kompleksitas modus pelanggaran yang terjadi, salah satu cara yang dinilai efektif dalam melakukan pengawasan adalah melaksanakan patroli secara terkoordinasi dengan institusi kepabeanan negara lain yaitu jabatan kastam Diraja Malaysia.hal itu di ungkapkan Dirjen Bea Cukai Indonesia di Batam (24/11/2016).

Operasi patroli Terkoordinasi kastam indonesia malaysia (operasi PATKOR KASTAM) yang digelar pada tahun ini merupakan operasi patroli Laut Bea Cukai tahun yang ke 22. Operasi ini diselenggarakan dalam 2 tahapan, yaitu Operasi PATKOR KASTIMA 22A /2016 pada tanggal 7-21 September 2016 dan operasi PATKOR KASTIMA 22B/2016 pada tanggal 08-22 November 2016. Wilayah operasi PATKOR KASTIMA meliputi sepanjang selat malaka mulai dari perairan batam hingga perairan kuala Langsa, baik teritorial Indonesia maupun malaysai.

Pada periode pertama, telah berhasil dilakukan penindakan sebanyak 12 kali, yaitu 8 kapal penyelundupan bawang merah dengan total barang bukti sebanyak 147 ton bawang merah, 1kapal membawa 51 orang TKI (human traficking), serta 3 kapal membawa barang campuran tanpa dilengkapi dokument ppFTZ-01.Nilai total barang bukti ditaksir sebesar Rp1.393.333.500 dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp479.538.812.

Sementara di priode ke dua telah berhasil dilakukan penindakan sebanyak 20 kali dengan pelanggaran yang beragam. 8 kapal ditegah karena memuat barang tanpa dilengkapi dokument ppFTZ-01,11 Kapal ditegah karena memuat barang tanpa dilengkapi dokument kepabean serta 1 kapal membawa 42 orang TKI (human traficking). Dari segi komoditas, yang ditegah merupakan jenis barang campuran,peralatan elektronik, bahan bangunan, kayu bakau dan kayu nireh, besi dan bawang  serta manusia. Saat ini pelanggaran-pelanggaran yang telah berhasil dilakukan penindakan  pada dua periode Patroli tersebut sudah dalam proses penelitian lebih lanjut. Nilai total barang bukti ditaksir sebesar Rp.2.096.260.000 dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp.622.019.750.

“pelaksanaan operasi ini diharapkan menjadi salah satu upaya menjaga keberadaan dan peraninstitusi negara dalam menciptkan keamanan jalur lalu lintas kapal internasional di masa selat malaka merupakan salah satu jalur terpadat  sehingga isu keamanan menjadi perhatian seluruh negara di dunia ,” ungkap direktur jenderal Bea Cukai, Heru pambudi.

Adapun hasil penindakan operasi PATKOR KASTIMA 22/2016 merupakan upanya nyata Bea Cukai dalam bersinergi untuk menjaga wilayah selat melaka. Selain itu hasil penindakan dari operasi ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia dari penyelundupan. Bea Cukai makin baik.(ril)
Lebih baru Lebih lama