Bos Penyalur TKW di Sidangkan PN Batam


Bos Penyalur TKW di Sidangkan PN Batam


Kwarta5.Com Batam - Agus Joko Triono (48)dan Toni Candra (30), terpaksa harus duduk di Kursi pesakitan Pengadilan Negri Batam Kamis (27/10/2016).

Pasalnya Niat mereka untuk memberangkatkan 6 Orang calon tenaga kerja wanita (TKW), ke Malaysia di tangkap polisi melalui lembaga Suadaya Masyrakat Gerakan Anti Trafiking (GAT), bulan 23 Juni 2016.

Samsul (35) saksi dari Garakan Anti Tracfiking (GAT), mengatakan dalam persidangan,awal mulanya mengetahui informasi  bahwa ada Enam orang calon TKW yang hendak  di pekerjan di malaysia dari salah satu calon TKW bernama Neng Silpia.

Lalu Informasi dari Neng silpia bahwa mereka berda dalam Mobil Xenia dengan plat nomor BP 1298 DK Warna Silver di SPBU Suka jadi, saksi menuju lokasi Sambil Kordinasi dengan pihak kepolisian,

Masih kata Samsul setelah sampai di tempat kejadian, Saksi langsung Memberhentikan Mobil yang di kendarai terdakwa dan menemukan 6 Orang Calon Tenaga Kerja yang hendak di berangkatkan ke Malaysia.

Selang beberapa jam pihak kepolisian langsung tiba di lokasi dan membawa Korban untuk di mintai ketarangan katanya.

Setelah mendengarkan Saksi Majelis Hakim yang di ketua Sahrial Harahap Kembali menunda Sidang hingga Kamis depan.(Cw)

Lebih baru Lebih lama