Ramdan pastikan akan menutup pelabuhan Rakyat Punggur, Jika hak tuntutannya tidak dipenuhi


Ramdan pastikan akan menutup pelabuhan Rakyat Punggur, Jika hak tuntutannya tidak dipenuhi

Ramdan A Panglima saat hearing di Komisi I Dprd Batam, Kamis (15/9/2016).

Batam, Kwarta5 - Merasa telah diabaikan dan tidak dihargai selaku pemilik lahan, Ramdan A Panglima akhirnya menuntut hak ganti rugi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam karena telah membangun Pelabuhan diatas lahannya tampa melakukan kordinasi kepadanya.

Dalam hearing, katanya, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam telah membangun Pelabuhan Rakyat di Punggur yakni dilahan warisan turun temurunnya tampa melakukan kordinasi kepada pihaknya. Namun ia juga mendukung pembangunan itu karena untuk kepentingan masyarakat banyak. tetapi sebagai pemilik lahan, Ia meminta haknya. mendengar penyampaian itu, kata orang yang ikut dalam rapat, ' Itu wajar', Namun Kadishub, Zul Hendri menjawab, '' Tidak ada anggaran untuk itu''.

Dalam penyampainannya, Ramdan A Panglima mengaku selaku pemilik lahan tempat Pelabuhan Rakyat (Penra) Punggur tersebut di bangun. Katanya Ia bukan meminta ganti rugi uang namun meminta perannya sebagai pemilik lahan hendaknya juga dilibatkan untuk berkontribusi dipelabuhan tersebut. Itu harapan dia, namun hearing yang digelar pada hari Kamis (15/9/2016) ini dan diketuai oleh Nyangnyang Haris Pratimura SH. tidak ada keputusan akhirnya alias masih ngambang.

Karena hearing ini tidak ada titik temunya, maka Ramdan A Panglima pun mengacam akan menutup akses keluar masuk pelabuhan rakyat tersebut. Melihat tidak ada keputusan bersama, Nyangnyang Haris meminta agar hearing ini dilakukan kembali, namun sebelum dihearingkan kembali nantinya, Ia meminta agar para tokoh masyarakat disana (Punggur=red) dapat merembuk kembali, untuk mencarikan solusinya.

Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata permasalahannya yang dihearingkan ini, perihal masalah ' Marwah' atau harga diri. Dishub yang membangun pelabuhan namun tidak permisi kepada pemilik lahan.

Logikanya, masalah ini ibarat orang masuk rumah tampa permisi, dan anehnya lagi, orang tersebut permisinya malah kepada tentangga yang lain. Aneh bin nyata, namun itulah realitanya, pemilik HPL lahan dan pemegang surat lahan, beda orang. maka itu munculah pertanyaan, kenapa bisa. Dan mungkin itu pulalah yang tengah dirasakan oleh sang pemilik lahan.

Kata Ramdan A Panglima penasaran, '' Kenapa bisa HPLnya ada, sementara semua dokumen tentang keabsahaan lahan, ada pada saya.?'', Mendengar pernyataan itu, Nyangnyang Haris pun, terlihat seakan ikut penasaran.

Setelah mendengar pernyataan dari semua yang hadir dan tidak hasil, Nyangnyang Haris pun menutup pertemuan, dan meminta agar hal ini kembali dikordinasikan. Begitu juga kepada Kadishub, Zul Hendri yang hadir saat itu, Nyangnyang Haris meminta agar dirinya juga dapat menyampaikan hal ini kepada Walikota Batam bagaimana solusi terbaiknya, alasannya, karena itu pelabuhan rakyat dan sangat dibutuhkan masyarakat.

Usai pertemuan dilakukan, kepada Ramdan A Panglima, saat ditanya media ini, apakah benar ia besok akan menutup pelabuhan yang dimaksud, ia menjawab, kita lihat saja. '' Kita lihat saja bagaimana keputusan selanjutnya.'' jawab Ramdan.

Disalin dari : dinamikakepri.com
Lebih baru Lebih lama