Bupati karimun Buka Rakor TPP Se-Kabupaten Karimun


Bupati karimun Buka Rakor TPP Se-Kabupaten Karimun

Bupati karimun Buka Rakor TPP  Se-Kabupaten Karimun. Foto: Sz
Kwarta5.com Karimun,- Bupati Kabupaten Karimun  H Aunur Rafiq meminta seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa untuk benar-benar mengetahui tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan dalam percepatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, untuk itu perlu dituntut bekerja profesional,” jelasnya saat membuka rapat koordinasi (rakor) TPP Se-Kabupaten Karimun Tahun 2023 di ruang rapat Cempaka Putih kantor Bupati Karimun, Senin (10/7/2023).

 Bupati Aunur Rafiq memberikan arahan sekaligus menyampaikan 5 pesan yang menjadi fokus dan perhatian utama bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa yang berjumlah 35 orang yakni :

1. Agar dapat menjadi mitra yang baik dan sering melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.

2. Melakukan pendampingan bagi desa mulai dari tahap perencanaan sampai tahap pertanggungjawabatan dan pelaporan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

3. Menyampaikan laporan dan permasalahan yang ditemukan desa kepada Bupati melalui Dinas PMD Kabupaten Karimun.

4. Membantu Pemerintah Kabupaten Karimun dalam menyiapkan data-data yang diperlukan

5. Bersama-sama dengan tim fasilitasi kabupaten dan tim fasilitasi kecamatan dalam mencari solusi atas permasalah yang dihadapai oleh pemerintah desa.

Aunur Rafiq juga menyampaikan, sebagai wujud perhatian kepada para tenaga pendamping profesioanal, Pemerintah Kabupaten Karimun telah mengalokasikan bantuan tranportasi bagi pendamping sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 263 Tahun 2023.

“Dengan dialokasikan bantuan transportasi tersebut tentunya diharapkan dapat meningkatkan kerjasama pendamping terhadap pemerintah desa dan masyarakat desa di Kabupaten Karimun sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan. Ini adalah bentuk perhatian lebih kita kepada mereka,” ucap Aunur Rafiq.

Dalam sambutanya,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun Jackie Steward Touw menyampaikan, tujuan dari dilaksanakanya rapat koordinasi (rakor) TPP Se-Kabupaten Karimun Tahun 2023 ini adalah Singkronisasi dan peyamaan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Karimun dengan Tenaga Pendamping Profesional dalam menjalankan tugas masing-masing untuk mensukseskan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Karimun sehingga membawa manfaat yang besar bagi perubahan pola pikir dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan desa.

Disamping itu juga, untuk menganalisa dan mengevaluasi program yang telah berlangsung sehingga dapat merumuskan kebijakan pemecahan masalah yang menjadi hambatan, sehingga tidak ada lagi desa yang bermasalah dikemudian hari.

“Satu hal yang membanggakan kita adalah Karimun merupakan daerah pertama di Kepri yang telah menyelenggarakan rakor diantara 7 kabupaten/kota lainnya. Dan tentunya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam percepatan pembangunan bagi desa untuk menuju desa mandiri,” jelas Jackie.

Rakor TPP Se-Kabupaten Karimun Tahun 2023 ini turut dihadiri oleh Sekda Karimun Dr Muhd Firmansyah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Karimun Abdullah, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PMD Karimun, Kepala Baperlitbang Fajar Harrizon , camat se kab.karimun dan tamu undangan lainya.

Sajirun s.

 

Lebih baru Lebih lama