Kwarta5.com Karimun,-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9Tahun 2009, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, serta UU No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.Peningkatan jalan riau (samping kantor samsat lama) Komplek Perumahan Griya Sidorejo Indah 2, Senin, (15/5). Foto: Sz
Dalam permendagri No. 9 tahun 2009,Dalam bab I, ketentuan umum, pasal 1 No. 4 disebutkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/ atau tanah tampa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang ke pemerintah daerah.
Serta dalam bab II, tujuan dan prinsip, Pasal 2 disebutkan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman dari pengembang ke pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan pemukiman.
Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas paling lama 1 ( satu) tahun seperti yang di cantumkan dalam bab V.
Demikian halnya peningkatan jalan Riau, dekat komplek Perumahan Griya Sidorejo Indah 2, persisnya di samping kantor samsat yang lama kelurahan teluk air, Kecamatan Karimun.
Dalam perbaikan dengan cara membongkar packing block dan sepertinya akan di semenisasi , dengan mempergunakan APBD karimun tahun 2023.
Dimana pengembang belum ada menyerahkan asset atau pasilitas umum kepada pemerintah kabupaten karimun, seperti yang di sampaikan Ibu Lia sebagai jabatan fungsional analis kebijakan di bidang PSU ( prasarana, sarana dan utilitas ) dan pertanahan dinas perumahan pemukiman Kabupaten Karimun di Kantornya, Senin (15/5/2023).
"Pengembang mempunyai kewajiban menyerahkan PSU ke pemda, serta idealnya harus ada penyerahan PSU ke pemda dalam guna penataan aset daerah, untuk saat ini baru ada 2 perumahan yang menyerahkan PSU ke pemda karimun yakni perumahan Griya harjosari dan perumahan limat bersama," ungkap Lia
Salah seorang masyarakat yang ditemui di proyek tersebut yang tidak ingin namanya di publikasi mengatakan, setau saya jalan ini milik komplek perumahan, tapi yang melakukan perbaikan dari dinas PU, bukan dari pihak perumahan, mungkin ada orang besar atau orang kuat yang tinggal di sini bekerja dinas PU sehingga jalan ini di perbaiki dengan dana pemerintah,"ujarnya
Terpisah, ketika dikonfirmasi kepala bidang (Kabid) Bina Marga Hermawan Adisusanto ST, melalui Whatsap ia mengatakan bahwa jalan tersebut memang jalan perumahan.
Namun, ketika ditanyakan lagi apakah sudah ada penyerahan dari pengembang ke Pemda serta apakah proses dan prosedur rencana kegiatan itu menjadi sebuah proyek sudah sesuai aturan dan peraturan?, sampai berita dipublikasikan belum ada jawaban.
Tim bersambung