Pelaku Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino Ditangkap Satreskrim Polres Karimun


Pelaku Perjudian Jenis Chip Aplikasi Higgs Domino Ditangkap Satreskrim Polres Karimun

Personil Satreskrim Polres Karimun Giring Agen Chip Higs Domino Untuk Diperiksa, Sabtu (1/4). Foto: Sajirun 
Kwarta5.com Karimun,- Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil lagi menangkap pelaku berinisial DFS (37) yang diduga sebagai agen chip higgs domino setelah beberapa hari sebelumnya juga telah  mengungkap kasus yang sama, Sabtu (1/4/2023).

Kapolres Karimun AKBP  Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K mengatakan, DFS (37) yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Tembesi Lestari RT 003 RW 004 Kel. Tembesi Kec. Sagulung Kota Batam. 

"Pelaku di amankan oleh petugas pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 22.30 Wib di Counter NKRI Cell Jl. Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun", ungkap Gidion.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku rekapan, 1 (satu) buah pulpen dan uang tunai sebanyak Rp. 434.000.- (empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Menurut keterangan pelaku DFS mengakui ada jual beli chip higgs domino di counter NKRI Cell miliknya, kemudian pelaku melakukan perjudian jenis chip melalui aplikasi higgs domino. Adapun pekerjaan yang dia lakukan dengan menjual chip kepada pemain, yaitu chip 1B harganya Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah). Setiap pembelian dengan harga modal chip 1B Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) pelaku DFS mengambil keuntungan dari chip Rp. 5000 (lima ribu rupiah), dan menurut pengakuan pelaku DFS dalam 1 hari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga dalam 1 bulan dapat menghasilkan kisaran Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sampai dengan Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”, Ungkap Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali.sajirun s.

Lebih baru Lebih lama