Dua Orang Bos Balpres di Kota Batam Ditetapkan Tersangka


Dua Orang Bos Balpres di Kota Batam Ditetapkan Tersangka

Kontainer Berisi Balpers Diamankan Polda Kepri Beberapa Waktu Lalu. Foto: Kwarta5 
Kwarta5.com Batam,- Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Balpres beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda kepri menangkap dua unit kontainer berisi Balpres (barang bekas) di wilayah Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/3). 

Dalam pengungkapan itu, Polisi menyita sebanyak 1200 karung balpres berasal dari Singapura yang masuk ke wilayah Batam secara ilegal.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri ditetapkan dua orang Tommy alias Acun dan Rini Yulianti sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tommy alias Acun diduga melakukan tindak pidana yakni setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014  tentang Perdagangan Sebagaimana telah diubah dalam PERPU nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta kerja," ujar Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/3/2023).

Kemudian, terhadap Rini Yulianti dapat ditetapkan sebagai rersangka karena merupakan orang yang turut serta atas perannya lah perbuatan pidana terjadi sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP.

"Dalam kasus ini, tersangka Tommy alias Acun berperan sebagai Direktur Perusahaan sementara Rini Yulianti merupakan Pemodal. Penetapan kedua tersangka ini, berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, barang bukti," jelasnya. 

Lanjut, Nasriadi menyampaikan, saksi ahli yang  terlah dimintai keterangan dalam kasus ini diantaranya saksi ahli perdagangan dari Kementerian Perdagangan serta saksi ahli Pidana dari Universitas Riau.

"Langkah selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk dimintai keterangannya. Lalu, mengirimkan SPDP dengan nama tersangka, membuat berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," pungkasnya.

Red/Cw

Lebih baru Lebih lama