Kwarta5.com Karimun,- Amanat undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang mengharuskan informasi publik harus di dapat pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, tampaknya di abaikan Faisal Rijal pelaksana tugas (PLT ) Kepala Badan Pengusahaan Karimun.Kantor BP Kawasan Karimun, Foto: Sajirun
Ketika dikonfirmasi baik via w.a atau ditelepon terkait Proyek pengerjaan yang dikerjakan oleh BP Kawasan Kabupaten Karimun tersebut Plt Kepala BP Kawan Bungkam. Senin (27/2/2023).
Sikap yang di pertontonkan PLT kepala BP kawasan karimun ini telah menciderai beberapa perhargaan yang di terima pemda karimun seperti predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, serta penghargaan keterbukaan informasi publik (KIP) dari gubernur kepri tahun 2021.
Serta publik berasumsi ada apa dengan Faisal Rijal PLT ( pelaksana tugas) kepala Badan pengusahaan ( BP ) kawasan karimun? Ketika di konfirmasi terkait proyek maupun kegiatan di bawah naungan BP kawasan karimun tidak ada jawaban alias Bungkam.
Secara terpisah ketika diminta tanggapan Iskandar Tanjung Ketua Dewan Pimpinan daerah (DPD) kepri lembaga investigasi badan Advokasi penyelamat aset negara republik indonesia ( LI BAPAN RI ) mengatakan melihat dari tindakan Faisal Rijal PLT kepala BP kawasan karimun agar bupati karimun dapat memberikan atensi terhadap permasalahan ini.
"Kami Minta Kepada Bupati Karimun Agar tanggap terhadap masalah ini, Sehingga, nantinya semuanya visi misi bupati dan wakil bupati dapat terealisasi dengan baik, di mana para kepala satuan kerja di Kabupaten karimun dapat melaksanakan tugas dengan sempurna, sebagai contoh pengajuan PLT kepala BP kawasan karimun ini dapat di pertimbangkan,". Ungkap Iskandar Tanjung Ketua LI BAPAN RI
Red tim