Kantor Imigrasi TBK Sosialisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian


Kantor Imigrasi TBK Sosialisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian

Kwarta5.com Karimun,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan Sosialisasi Pelayanan dan Penegakkan Hukum Keimigrasian bertempat di Hotel 21 Karimun. Rabu (28/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Bapak Lutfi, S.E., M.M. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Karimun selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama Bapak Lutfi juga menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Karimun taat dan memfasilitasi arahan/instruksi Presiden yaitu untuk memangkas birokrasi dan berikan yang terbaik dalam pelayanan.

Sosialisasi juga upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Penerbitan Paspor, serta yang utama adalah mengenalkan Layanan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

M-Paspor merupakan bentuk baru dari aplikasi pendaftaran paspor online atau APAPO yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan akuntabel dan cepat, ini inovasi terbaru dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mempermudah pembuatan paspor.

Melalui fitur unggulan M-Paspor, pihaknya berharap masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat dalam membuat permohonan paspor. Hal tersebut sesuai komitmen Kemenkumham RI khususnya di jajaran keimigrasian.

“Statistik pelayanan paspor dan jenis pelayanan awal Januari 2022 sampai bulan Agustus 2022 total sebanyak 9252 paspor” Ungkap Lutfi.

“Statistik Lalu Lintas jenis keberangkatan dari bulan Mei sampai bulan Agustus 2022 sebanyak 55020 orang, sedangkan jenis kedatangan sebanyak 41143 orang” pungkas Lutfi.

Selanjutnya Ketua Panitia Pelaksanaan Sosialisasi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi imigrasi yang tidak hanya fokus pada pelayanan Paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi sendiri memiliki 4 fungsi Keimigrasian yaitu ; Pelayanan Masyarakat, Penegakan Hukum, Keamanan, Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, Oleh karena itu sosialisasi ini membahas tentang tugas dan fungsi Keimigrasian.

Moderator sosialisasi Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Gerson Enrifa Nusantara memandu acara dengan didampingi oleh 2 narasumber yaitu Bapak Sophian Kasim Sani sebagai Kasi Teknologi Informasi yang membahas pelayanan keimigrasian dan Bapak Fajri Dirgantara sebagai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang membahas penegakan hukum keimigrasian. Sajirun s

Lebih baru Lebih lama