Terkait Pengajuan Penahanan dan Pencekalan Upaya Ngawur Dan Keliru,Kuasa Hukum Sukardi Bersurat ke Polda


Terkait Pengajuan Penahanan dan Pencekalan Upaya Ngawur Dan Keliru,Kuasa Hukum Sukardi Bersurat ke Polda

Dody Fernando SH.MH.Kuasa Hukum Sukardi. Jumat (25/6/2022). Foto (Anto/kwarta5)
Kwarta5.com Tanjungpinang,-Pernyataan Kuasa Hukum PT. Asiatech Bintan Sukses dan PT. Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT. Sr Rahayu Perkasa, saudara H. Iwan Kesuma Putra yang menyampaikan di salah satu media online di Kepri pada 21 Juni 2022 dijawab Kuasa Hukum Sukardi sebagai upaya ngawur, keliru dan menyesatkan. Iwan Kesuma menyebutkan sudah berkirim surat ke Pengadilan Niaga di Medan untuk meminta dilakukan penahanan badan dan pencekalan terhadap Sukardi terkait putusan Pailit PT Sun Resort No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 17 Mei 2022.Penegasan ini disampaikan Kuasa Hukum Sukardi dari D.E.O Law Firm, Dody Fernando SH MH, Jumat (24/6/2022). 

Dikatakan Dody bahwa didalam Undang – Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang dimintai Pertanggung jawaban itu adalah pengurus pada sebuah Perseroan dalam hal ini tentulah dijajaran Direksi pada Perusahaan tersebut, dan bukan kepada Pemegang saham. Kemudian didalam PT. Sun Resort yang menjadi Komisarais adalah Lam Sio Leng dan Direktur Dwi Aryanto TN.

 “Maka salah jika kuasa hukum para Kreditur dalam Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, tertanggal 17 Mei 2022 mengajukan penahanan terhadap diri Pak Sukardi. Dan hal itu bisa kami pastikan tidak akan dikabulkan oleh hakim Pengawas, karena pengajuan penahanan atas diri Pak sukardi tidak didasarkan kepada aturan hukum,’’ ujar Dody. 

Kemudian atas pernyataan H. Iwan Kusuma Putra.,SH.,MH., yang mengajukan permohon untuk pencekalan kepada pihak Imigrasi atas Pengurus PT. Sun Resort, ucap Dody silahkan saja. Karena lanjut Dody, Sukardi bukanlah Pengurus pada PT. Sun Resort. Lalu Pernyatannya yang mengajukan Pemblokiran terhadap seluruh rekening PT. Sun Resort beserta Holding antara lain PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, Dody pertegas Kembali bahwa itu adalah pernyataan yang ngawur dan tidak jelas serta tidak ada dasar hukum nya. 

‘’Karena PT. Sun Resort tidak ada hubungannya secara hukum dengan Klien Kami PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia,’’ terangnya. 

Bahwa terkait pernyataan Erizal.,SH.,MH yang menyatakan bahwa antara PT. Sun Resort dengan PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, mempunyai hubungan hukum yang erat, jawab Dody adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. 

‘’Karena PT. Sun Resort Tidak ada hubungan Hukum dengan Klien kami. Kemudian menyatakan tentang tanah PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, bisa diambil alih untuk dijadikan objek guna pelunasan hutang para kreditu adalah Pernyataan ngawur lagi dan asal bunyi saja. Karena seluruh aset PT. Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT. Mega Bakau Citrawisata dan PT. Taihe Group Indonesia, tidak ada hubungannya dengan PT. Sun Resort,’’ ucap Dody.

Dilanjutkan Dody, tindakan kurator pada hari kamis 16 Juni 2022, sesungguhnya adalah Upaya Penyitaan terhadap Aset Yang dikatakan oleh Kurator sebagai Aset PT. Sun Resort. Dipastikan Dody secara legalitas hukum, yang sebenarnya pada Fakta nya merupakan aset PT. Mega Bakau Citra Wisata. 

Dirincikan Dody dokumennya adalah berdasarkan Persetujuan Izin Lokasi No : 004/OSS-DPMPTSP/IL/2020, Tanggal 15 Juni 2020, seluas 1.000.000 M2 atau 100 Ha untuk Kegiatan Pariwisata, dan Berdasarkan Peersetujuan Izin Lokasi Nomor : 003/OSS-DPMPTSP/IL/2020, Tanggal 8 Juni 2020, seluas 4.000.000 M2 atau 400 Ha untuk kegiatan Real Estate, dan juga di Dsarkan kepada HGB No.00011, TANGGAL 10 Agustus 2022, HGB No.00010, Tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00012 tanggal 10 Agustus 2002, HGB No. 00016 tanggal 22 Oktober 2020, HGB No. 00017, tanggal 22 Oktober 2020.s

"Sesungguhnya yang dimaksud Sita Umum sudah jelas diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan menyebutkan Kepailitan adalah  sita umum atas semua" Ujar Dodi

Direktur PT. Sun Resort Ketika dihubungi media ini untuk dimintai tanggapan melalui via telepon tidak ada respon hingga berita ini dipublikasikan.

Namun setelah beberapa hari dikonfirmasi akhirnya Direktur PT Sun Resort memberikan tanggapan singkat.

"Kita akan ikuti sesuai dengan hukum yang berlaku Mas," ujar Edi Singkat 

(Anto)


Lebih baru Lebih lama