Kabid Bina Marga Pemkab Karimun Tidak Mampu Terapkan Peraturan Pengerjaan Proyek


Kabid Bina Marga Pemkab Karimun Tidak Mampu Terapkan Peraturan Pengerjaan Proyek

Proyek Dranese Jalan Dari Moro Kepauh
Kwarta5.com Karimun,- Salah satu aturan di dalam pelaksanaan proyek pemerintah adalah, pemasangan plang sesuai dengan yang telah di amanatkan peraturan presiden   ( Perpres )  Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan  nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka  waktu pelaksanaanya.

Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya biaya oleh pemerintah.

Proyek Penimbunan/ pengerasan jalan di baran guntung , desa tanjung utan, tampak tidak ada plang proyeknya.

Namun hal ini tampaknya tidak berlaku pada  bidang bina marga dinas PUPR kabupaten karimun , kita jumpai beberapa proyek tak ada di pasang plang, hal ini yang membuat masyarakat kesulitan ikut mengawasi pembangunan yang sedang berjalan. Seperti saat kita tanyakan proyek  pembuatan paret jalan moro ke pauh kenapa tidak ada plang proyeknya, kabid bina marga memberikan balasan 

" Nanti biar y g ngerjain aje ketemu bapak .. saya sudah sampaikan pak "Katanya

Ada juga  proyek pengerasan jalan di desa sungai ungar tepatnya di jalan pacitan  tampak sudah sedang pengerjaan  dan tidak ada kita temukan plang proyeknya di lokasi kerja.

Penimbunan jalan  di baran guntung  , desa tanjung utan juga tidak ada tampak plang proyeknya.

Saat kita konfirmasi kabid bina marga Hermawan Adisusanto ST,  melalui whatAps , kamis , 16/06/22, terkait pengerasan jalan di jalan pacitan desa sungai ungar  tidak ada jawaban. 

Pantauan awak media ini,  Melihat dari beberapa proyek di bidang bina marga, tidak ada terpasang plang proyeknya terkesan kabid bina marga tidak bernyali ataupun tidak mampu menegur dan menerapkan aturan dalam pengerjaan proyek kepada kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.

Proyek penimbunan/ pengerasan jalan di jalan pacitan, desa sungai ungar, tampak tidak ada plang proyeknya.

Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan wakil bupati karimun, Anwar hasyim,  kamis , 16/06/22, melalui whatAps  tentang sudah berapa kali kita pertanyakan kepada kabid bina marga, terkait kita jumpai beberapa  proyek di  bidang bina marga tidak ada plang proyeknya,  ketika di konfirmasi selalu tidak ada jawaban, Wakil bupati mengirimkan balasan  , "  Bupati dan wakil Bupati di bantu oleh OPD utk mewujudkan visi misi .secara teknis sesuai dengan Tupoksinya dan prosedur serta Kelengkapan yg berkaitan dg yg dipertanyakan  hubungi aja dinas terkait " .

Di tempat terpisah, jumat 17/06/22, saat kita minta tanggapan Aktivis muda dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Masyarakat (LSM-JARAK) PAC Kabupaten Karimun, Arman Swandi SH angkat bicara, proyek tidak ada plang itu di sebut proyek siluman, ini segera harus di hentikan .  Seharusnya Proyek itu di kerjakan sesuai dengan aturannya.

Bupati dan wakil bupati karimun sudah selayaknya mengevaluasi  0PD maupun SKPD  yang tidak menjalankan dan mendukung visi dan misinya tutur  Arman

Tim, bersambung

Lebih baru Lebih lama