Bupati Natuna Hadir Restorative Justice Antara Korban Dan Tersangka Kasus Pencurian Keramik Di Kejari Ranai


Bupati Natuna Hadir Restorative Justice Antara Korban Dan Tersangka Kasus Pencurian Keramik Di Kejari Ranai

Bupati Natuna Wan Siswandi Foto Bersama Forkopimda Dan Tersangka Serta Korban Di Kejari Ranai
Kwarta5.com Natuna,-Bupati Natuna Wan Siswandi di dampingi Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, menghadiri Restorative Justice yang merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ranai. Jl. Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Jum'at 13/05/2022. Pukul 09.00. Pagi. 

Tutur hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Natuna, Kejari Natuna, Camat Bunguran Timur, Ketua MUI, Tokoh Agama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tersangka dan Pendamping serta Korba. 

Pada kesempatan itu Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar menyampaikan kronologis perkara pencurian keramik yang di lakukan oleh tersangka, tetapi tidak dilakukan secara kekerasan akan tetapi menimbulkan kerugian pada Gereja Santo Paulus. 

"Hari ini kita berkumpul untuk melakukan proses perdamaian terhadap kasus yang dilakukan tersangka dan pihak korban agar perkara tindak pidana ini bisa di selesaikan dengan baik antara ke dua belah pihak"Ungkap Imam MS Sidabutar. 

"Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative  dan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Muda mengenai penghentian perkara tersebut"Tegas Imam MS Sidabutar. 

Senada dengan Bupati Natuna, Wan Siswandi juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar besarnya, kepada Kejaksaan Negeri Natuna, sebagai peresmian Kampung Restorative di Sepempang pada waktu lalu yang tidak melanjutkan perkara ini terhadap tersangka. 

"Dan ini merupakan etika yang baik dari semua pihak dan ketika sudah damai tidak akan mengulangi kesalahan yang sama agar tidak terulang kembali dengan permasalahan yang sama"Tegas Bupati Natuna kepada tersangka. 


"ni merupakan langkah nyata yang di inisiasi oleh Jaksa Agung tentang Restorative Justice dalam penyelesaian perkara-perkara kecil terhadap masyarakat"Ungkap Wan Siswandi. 

Selanjudnya, tersangka dan korban pihak gereja santo paulus menandatangani berkas penyelesaian perkara. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama