FSPMI Gelar Demo di Kantor DPRD Karimun, Ini Tuntutannya


FSPMI Gelar Demo di Kantor DPRD Karimun, Ini Tuntutannya

 Para Pekerja Yang Tergabung Dalam Federasi Serikat Pekerja Metal indonesia Gelar Demo di Kantor DPRD Karimun,Diterima Ketua Komisi I Sulfanow Putra
Foto.(Sajirun)
Kwarta5.com Karimun,-Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mendapat penolakan dari berbagai pihak. Sakah satunya  Para buruh di Karimun menggelar aksi demo menolak aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) hari ini di Halaman Kantor DPRD Karimun, Jumat (11/3/2022) pagi.

Dalam surat petisiI NO : 001/PC SPAI FSPMI-Karimun/2022 Kami dari Pimpinan Cabang Serikat pekerja Aneka Industri Federasi serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Karimun sebagai buruh dan warga Indonesia dengan tegas meminta kepada pemerintah : 

1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 dan Laksanakan Jaminan Sosial untuk seluruh Rakyat Indonesia

2. Tolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

3. Stop Agresi perang Rusia di Ukraina

4. Turunkan Harga Bahan Pokok

5. Tolak Penundaan Pemilu 2024

Muhammad Fajar Ketua PC SPAI FSPMI Karimun, menyebut mayoritas pekerja di sektor industri, khususnya di Karimun, menolak Permenaker Pasal 2 pada Permenaker tersebut dijelaskan terkait manfaat JHT akan dibayarkan pada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakarjaan atau BP Jamsostek jika peserta jaminan berusia 56 tahun.

“Banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru bisa JHT dicairkan,” katanya.

Sementara itu, lanjutnya, tenaga kerja industri di kota Karimun rata-rata berusia produktif 30-40 tahun. Dampak pandemi COVID-19 juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Situasi sedang sulit, jangan sampai justru dipersulit lagi oleh Pemerintah,” pintanya.

Sementara itu dihadapan para demonstran, Ketua Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan akan menampung seluruh aspirasi pekerja serta segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Pemerintah.

Terakhir aksi unjuk rasa tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Peserta yang ikut juga dibatasi agar tidak menimbulkan kerumunan. 

(Sajirun s.)

Lebih baru Lebih lama