DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Dengan agenda RPD Tentang Pelepasan Kapal KM Sinar Samudra Oleh Pihak PSDKP


DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna Dengan agenda RPD Tentang Pelepasan Kapal KM Sinar Samudra Oleh Pihak PSDKP

Wakil Ketua DPRD Natuna Jarmin Sidik, secara resmi membuka rapat Paripurna dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP)tentang fungsi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna, 
Foto (Ilham)
Kwarta5.com Natuna,- Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Jarmin Sidik, secara resmi membuka rapat Paripurna dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP)tentang fungsi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) natuna, yang merupakan salah satu lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai pengawasan di perairan laut Natuna Utara (LNU). Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna. Jl. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Selasa 8/03/2022. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Ketua Komisi ll DPRD Natuna Marzuki. SH., Ketua Komisi lll DPRD Natuna Rusdi, Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H., Asisten II Pemkab Natuna Basri, Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo, Ketua Aliansi Nelayan Kabupaten Natuna Hendri, serta anggota DPRD Natuna dan para tamu undangan lainya.

Ketua Komisi II saat di wawancara oleh awak media terkait kegiatan rapat paripurna
Foto.(Ilham)

Pada kesempatan itu Koodinator Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Natuna, Maputra Prasetyo, menyampaikan penangkapan kapal ikan KM Sinar Samudera, beberapa hari yang lalu di tangkap oleh Satuan Polairud Polres Natuna di perairan Subi pada tanggal 18 Februari tahun 2022. Merupakan pelanggaran zona tangkap di bawah 30 mil, dan diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah seperti merusak tumbu karang.

"Namun setelah di lakukan pemeriksaan oleh pihak petugas hanya mendapati pelanggaran administrasi tentang larangan batas wilayah tangkap di bawah 30 mil yang di langar oleh Kapal KM Sinar Samudera,"Papar Maputra Prasetyo.

“Maka dari itu Kapal KM Sinar Samudra hanya dikenai denda sebesar Rp. 159.874.000,- dan uang tersebut sudah di tranfer ke kementerian keuangan.,"Ungkap Maputra.

"Setelah dilakukan pembayaran denda, maka PSDKP di Kabupaten Natuna wajib untuk melepaskan kapal KM Sinar Samudra sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.,"Tegas Maputra.

Sementara itu Ketua Komisi ll DPRD Natuna Marzuki. SH. menyampaikan  terkait pungsi pengawasan PSDKP di Natuna yang sangat lemah dalam menjalankan tugas di perairan laut Natuna Utara. Ini merupakan suatu pelajaran yang harus ada peningkatan dalam pengajian tentang  pelanggaran-pelanggaran batas wilayah zona tangkap kapal canterang yang meresahakan nelayan lokal.

Marzuki Ketua Komisi II Tampak Serius mengikuti rangkaian kegiatan rapat paripurna
Foto (Ilham)
"Karena barusan kepala PSDKP natuna mengatakan mereka memiliki suatu alat deteksi canggih pelacak kapal yang melanggar batas wilayah tangkap, tetapi fakta di lapangan malah kapal Patroli Pol Airud yang lebih cepat dalam melakukan pengawasan terkait tentang pelangaran batas wilayah ini merupakan alat yang di miliki oleh pihak PSDKP diduga belum memiliki sinyal yang bagus.,"Tegas Marzuki.

"Sampai saat ini berdasarkan laporan nelayan lokal masih banyak kapal luar yang melanggar batas wilayah tangkap, yaitu beroperasi di bawah 30 Mil” jelas Marzuki.

“Semoga untuk kedepannya ada evaluasi kinerja PSDKP dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawasan, untuk memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi para nelayan lokal, agar tidak terganggu oleh kapal Cantrang yang beroperasi di wilayah Natuna.,"Ungkap Marzuki. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama