Tok !! Hakim Vonis Mantan Kanit I Narkoba Polres Tanjungbalai Asahan Hukuman Mati


Tok !! Hakim Vonis Mantan Kanit I Narkoba Polres Tanjungbalai Asahan Hukuman Mati

Wariono saat mengikuti sidang Putusan di PN Tanjungbalai
Kwarta5.com Asahan,- Pengadilan Negri Tanjungbalai Asahan menjatuhkan hukum mati terhadap mantan Kanit Satu Narkoba Polres Tanjungbalai Asahan Kamis (10/2/2022)

Dalam sidang Putusan tersebut, Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Salomo Ginting menjatuhkan Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Wariono.  Wariono yang saat itu menjabat sebagai Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai  divonis mati karena terbukti  terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti shabu hasil tangkapan Polres Tanjungbalai di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Dimana shabu tersebut bermula seberat 76 kilogram dan di gelapkan sebesar 19 kilogram sehingga hanya 57 kilogram yang di laporkan.

“Mengadili, meyakinkan secara sah terdakwa Wariono bersalah menjual menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dan dihukum dengan pidana mati,” ujar Salomo

Terdakwa divonis dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Terdakwa disangkakan dengan pasal 137 dalam memberikan ibah hasil penjualan narkotika.

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa menyalahkan gunakan kekuasaannya sebagai Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada bawahannya.

“Terdakwa dapat membuat masyarakat tidak percaya dengan instansi kepolisian, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, barang bukti yang diselenggarakan dalam jumlah besar,” katanya.

Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan dari terdakwa atau nihil.

“Seluruh biaya persidangan di bebankan ke negara,” pungkas hakim mengetuk palu.

Sementara dalam persidangan, Wariono dan penasihat hukumnya Zul meminta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan oleh JPU Rikardo Simanjuntak.

Dikutip dari dakwaan JPU, Rikardo Simanjuntak, kasus ini bermula pada hari Rabu (19/5/2021) lalu.

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang di bawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal keluk menggunakan kapal patroli Kamtibmas,” ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga polair polres Tanjungbalai dengan cara di tarik,” jelas JPU.

Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu buah goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan di pindahkan ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.

“Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan di ambil, dan kembali mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan di sembunyikan di bawah kolong kursi depan,” katanya.

Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu.

Selanjutnya, antara Waryono dan Tuharno sepakat untuk bertemu di dermaga tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka untuk menyerahkan sabu seberat enam kilogram kepda Waryono yang selanjutnya di simpan di semak-semak yang berada tidak jauh dari Posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah itu, sisa 57 kg  sabu dibawa ke Polres Tanjungbalai, untuk dilakukan penyidikan oleh satuan narkoba Polres Tanjungbalai.

“Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu. Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menjual sabu seberat satu kilogram dengan harga  250 juta rupiah  di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” jelasnya.

Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga 1 miliar rupiah dan di setujui oleh Waryono. Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap pembayaran 

Setelah berhasil menjual shabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Kibus).

“Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima shabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang,” tutup Rikardo Simanjuntak. 

(Gnr)

Lebih baru Lebih lama