Kades Pengadah Apresiasi Pembinaan Serta Pengawasan Oleh Kecamatan Agar Tidak Terjerat Oleh Hukum


Kades Pengadah Apresiasi Pembinaan Serta Pengawasan Oleh Kecamatan Agar Tidak Terjerat Oleh Hukum

Kwarta5.com Natuna,- Kepala Desa (Kades) Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna Muhtar Harun, mengapresiasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan dari tingkat Kecamatan tentang tata tertib dalam penyusunan administrasi dan pengelolaan pengunaan uang negara sesuai dengan undang undang yang berlaku dalam bentuk kegiatan seperti fisik maupun non fisik di setiap tahun.

Yang di luncurkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Natuna, serta anggaran Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Saat di konfirmasi oleh media ini diruang tempatnya bekerja, di Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna. Senin 20/12/2021.

"karena Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan, maka dari itu pentingnya pengawasan dari tingkat kecamatan untuk membimbing Desa dalam bentuk pengecekan administrasi supaya tidak terjadinya kesalahan,"Papar Muhtar Harun.

"Ia mengatakan upaya pengawasan dan bimbingan dari tingkat kecamatan sangat membatu desa dalam bentuk seperti Pertanggung jawaban pembayaran pajak, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) desa, serta dari segi laporan lainnya, ketika ada kesalahan agar secepatnya di perbaiki sebelum tutup buku di akhir tahun 2021.,"Ungkap Muhtar Harun.

"Karena setiap desa pasti memiliki kesalahan dalam pengelolan keuangan Negara maupun tentang laporan pertanggung jawaban baik dalam bentuk fisik maupun non fisik hal tersebut perlu adanya pembenahan dari kecamatan untuk membenahi kesalahan kesalahan tersebut agar Desa Pengadah segera memperbaiki kesalahan tersebut supaya tidak terjerat dengan hukum karena sudah ada contoh dua (2) desa yang terjerat oleh hukum.,"Muhtar Harun.

Senada dengan Camat Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna Isparta Chairaiyadi, mengatakan kegiatan pembinaan serta pengawasan yang di laksanakan oleh kecamatan di tingkat desa tahun 2021 ini merupakan  pembinaan dalam bentuk administrasi - administrasi yang masih memiliki kekurangan dalam bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian perubahan aturan-aturan di tingkat desa khususnya di Kecamatan Bunguran Timur Laut.

"Namun sejauh ini untuk kegiatan fisik maupun non fisik atau laporan dalam bentuk administrasi seperti pembayaran pajak harus cepat di laksanakan sebelum akhir tahun, sejauh ini insya Allah tidak ada permasalahan.," Ungkap Isparta Chairaiyadi.

"Karena di Wilayah Kecamatan Bunguran Timur Laut memiliki tujuh desa (7) seperti Desa Limau Manis, Desa Ceruk, Desa Kelanga, Desa Tanjung, Desa Sebadai Hulu, Desa Pengadah dan Desa Selemam. Akan terus di pantau dengan sesuai realisasi kegiatan yang berada di desa agar berjalan dengan baik dan mengikuti peraturan yang sudah berlaku.,"Ujar Isparta Chairaiyadi. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama