LSM Gempita Menilai Pengawasan Ditjend Bea Cukai Lemah Terkait Peredaran Rokok Non Cukai Tanjungpinang-Bintan


LSM Gempita Menilai Pengawasan Ditjend Bea Cukai Lemah Terkait Peredaran Rokok Non Cukai Tanjungpinang-Bintan

Kwarta5.com Tanjungpinang,- Direktorat Jendral (Ditjend) Bea & Cukai Pusat tak mampu membendung peredaran Rokok Ilegal Non Cukai yang masuk melalui jalur pelabuhan tikus dan pelabuhan penyeberangan Tanjungpinang - Bintan, Selasa (16/11/2021).

Hal tersebut diketahui setelah Awak Media ini melakukan pantauan dilapangkan, hampir disetiap Warung/Grosir Rokok di Tanjungpinang dan Bintan, menjual bebas Rokok Ilegal Non Cukai Tanpa Pengawasan dan Operasi Gempur Rokok, yang dilakukan Pihak Bea Cukai diwilayah setempat.

Adapun jenis rokok yang di jual bebas diantara nya. Bermerk H&D, Hmind,Rave,dan jenis Rokok lainya dengan mudah didapat di Warung-warung penjual Rokok di tanjungpinang dan Bintan.

Meski saat ini kita ketahui, Bupati Non Aktif Bintan, Apri Sujadi telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Kepala Badan Pengawasan (BP) Bintan, M.Saleh Umar Terkait Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 s/d 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun ini tidak membuat Jera para pelaku usaha pengedaran Rokok Ilegal,Bahkan dengan gencar Mereka melakukan perdagangan dan pemasaran di kawasan Tanjungpinang dan Bintan.

Menangapi marak nya peredaran Rokok Ilegal tersebut, Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri, Yusdianto menangapi," pihak Bea Cukai selaku pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan Operasi Gempur Rokok, bahkan bila perlu, memperketat pemeriksaan dipelabuhan penyeberangan. agar Rokok-rokok yang dikirim lewat jalur pelabuhan itu, mudah ditangka

Jika hal ini tidak mampu di Lakukan secara ketat dan dengan teliti," artinya LSM (Gempita) Kepri menduga, ada permainan  kongkalikong dibalik layar, antara pengusaha Rokok Ilegal Non Cukai dengan pihak Bea Cukai di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan," tegas Yanto sapaan akrab biasa disebut.

Dan saya juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH)," khususnya Ditjen Bea Cukai Pusat, untuk turun  melakukan pengawasan di kepulauan Riau, karena pihak bea cukai diwilayah khusus Kepri, tidak mampu menindak peredaran bebas Rokok Ilegal Non Cukai dilapangan"

LSM Gempita Kepri menduga, Mudah nya peredaran Rokok Ilegal itu masuk melalui jalur-jalur pelabuhan tikus, maupun dari pelabuhan penyeberangan"

 LSM Gempita juga meminta, Agar Ditjen Bea Cukai Pusat, bisa mengevaluasi kinerja bawahan nya, khusus nya, DJBC khusus Wilayah Tanjungpinang dan Bintan. terkait, marak nya peredaran Rokok Ilegal akibat kurang nya pengawasan dari pihak Bea Cukai

" jika peredaran itu tidak ditindak tegas, bersama Aparat Penegak Hukum (APH). tentunya negara telah dirugikan miliaran rupiah, dari perdagangan bebas Rokok Ilegal itu, apalagi kasus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, telah menjerat pejabat kepala daerah di Wilayah Bintan" Ujar Anto

Bahkan baru-baru ini, pihak penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru," Ungkap Yusdianto Ketua LSM-Gempita Kepri menutup tangapan nya kepada Awak Media ini.


Red.....

Lebih baru Lebih lama