Disduk Capil Dan Kementrian Agama Natuna Tekan MOU Untuk Layanan terintegrasi Six In Calon Catin


Disduk Capil Dan Kementrian Agama Natuna Tekan MOU Untuk Layanan terintegrasi Six In Calon Catin

Kwarta5.com Natuna,- Kadis Disduk Capil Natuna, H.Ilham Kauli. S, Sos, M, Si. Melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Anderstanding (MOU) dengan kementerian Agama Natuna, bertujuan untuk mengintegrasikan akta dokumen nikah dengan dokumen Disduk Capil, yang di nisiasikan oleh Kemenag Kabupaten Natuna, Bertempat di kantor Kementrian Agama jl. Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Jum'at 30/7/2021.

Sekaligus untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan untuk masyarakat, serta mengoptimalkan penyampaian atau sajian informasi kepada publik, oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disduk Capil) Natuna. 

"Ia mengatakan Penandatanganan MOU tersebut, merupakan dalam rangka untuk menciptakan inovasi yang baik dan berorientasi sekaligus pemberian pelayanan yang cepat untuk masyarakat dalam bentuk pengurusan administrasi.," Papar Ilham Kauli. 

"Namun untuk pelayanan inovasi pernikahan harus di lengkapi dengan terintegrasi Six In One 2 buku nikah suami istri, kartu Nikah, KK, KTP, dan KK orang tua calon pengantin (Catin) bagi pasangan pengantin yang akan menikah di Kabupaten Natuna.," Ungkap Ilham Kauli. 

Dengan di lakukan kerja sama ini agar mempermudah dan memberikan tingkat pelayanan yang terbaik kepada masyarakat natuna khusunya untuk para calon pengantin yang akan menikah di Kantor KUA Se-Kabupaten Natuna.

(Ilham)

Lebih baru Lebih lama