Kwarta5.com Tanjungpinang,- Puluhan Insan Pers di Kota Tanjungpinang mendatangi Kantor Walikota Tanjungpinang untuk menyikapi sikap “Arogansi” Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP yang senantiasa mengatakan bahwa dirinya selalu disudutkan oleh Wartawan Media Online. Tak hanya itu saja, dengan beralasan refocusing, Walikota Tanjungpinang juga mengancam akan menghentikan kerjasama Media, serta tidak akan membayarkan kerjasama yang sudah sempat diterbitkan oleh rekan-rekan Media.
Lebih parahnya lagi, seolah menganggap uang Negara ini adalah miliknya pribadi, Rahma bahkan dianggap tidak pantas dengan melontarkan kata-kata “Kalian Punya Media, Saya Punya Anggaran”. Hal ini tentunya dianggap tidak mencerminkan sikap yang baik sebagai Pemimpin dalam bertutur kata.
Menyikapi polemik yang terjadi ini, sejumlah awak Media yang berada di Kota Tanjungpinang pun mengambil sikap dengan menggelar aksi untuk meminta Walikota Tanjungpinang, Rahma agar segera memberikan klarifikasi terkait ucapannya yang sempat dimuat di salah satu Media Online pada Senin (14/06/21) lalu.
Sejumlah rekan-rekan Media yang saat itu spontan menggabungkan diri dalam Aliansi Peduli Insan Pers Kota Tanjungpinang merasa kecewa atas sikap Rahma yang dianggap telah mencederai nama baik dan hati para Insan Pers yang telah selama ini melakukan tugas Jurnalis di Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil koordinasi para pewarta dari berbagai Media yang tergabung dalam Aliansi Peduli Insan Pers Kota Tanjungpinang (APIP), sangat menyayangkan atas sikap Rahma selaku publik figure yang seharusnya tidak melontarkan kata-kata yang mengarah kepada ujaran kebencian terhadap para Insan Pers.
“Jika mungkin ada perbuatan oknum Wartawan yang dianggap tidak kooperatif terhadap Dirinya, maka Walikota seharusnya menempuh jalur sesuai ketentuan yang ada. Jika tulisan berbentuk pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan data dan fakta dilapangan, maka dapat dilakukan seperti, Somasi ke Dewan Pers, kalau tulisan yang bukan pemberitaan Pers, maka dapat dilaporkan langsung kepada pihak kepolisian sesuai bidangnya, tidak diumbar dalam pidato atau ditempat khalayak ramai,” tegas APIP, Rabu (23/06/21) disalah satu Kedai Kopi.
Untuk memperjuangkan kemerdekaan Pers yang merujuk kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik diera demokrasi dan reformasi, usai berkoordinasi APIP Kota Tanjungpinang menggelar aksi Pernyataan Sikap di depan Gedung Kantor Walikota Tanjungpinang pada Rabu (23/6/21) sekitar pukul 10.30 pagi.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut, Aliansi Peduli Insan Pers Kota Tanjungpinang mendesak Walikota Tanjungpinang untuk segera melakukan Klarifikasi atas ucapannya itu dalam waktu 2 x 24 jam jika hal tersebut benar atau tidak nya.
“Jika hal tersebut tidak benar, maka kami meminta Ibu Rahma menyelesaikan hal itu melalui somasi atau persuasif kepada Media yang bersangkutan tanpa melibatkan Media Insan Pers yang lainnya.” ujar para Awak Media.
Hingga melewati dari batas surat pernyataan sikap yang dilontarkan oleh APIP tersebut, sampai saat ini, Rahma selaku Walikota Tanjungpinang yang diduga telah melukai dan mencederai hati Insan Pers masih juga belum mau mengklarifikasi terkait hal itu. Seolah Dirinya menganggap bahwa Ia tidak membutuhkan jasa dari seorang Jurnalis. Padahal, untuk diketahui bersama, baik secara sadar maupun tidak sadar, suatu Pemerintahan tidaklah akan bisa besar dan dikenal oleh wilayah lain tanpa dibantukan pemberitaan dari Pewarta.
Yusdianto./ril.