CV Abadi Jaya Diduga Belum Membayarkan Hak Upah 10 Orang Pekerja di Natuna


CV Abadi Jaya Diduga Belum Membayarkan Hak Upah 10 Orang Pekerja di Natuna

Kwarta5.com Natuna,- CV Abadi Jaya yang mengerjakan Proyek sepanjang 92 meter milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jendral Sumber daya Air (SDA) Satuan Kerja Rawa dan Irigasi Provinsi Kepulauan Riau di Natuna, Program percepatan peningkatan tata guna air wilayah Kepri tahun 2020, melalui satuan kerja (Satker) Provinsi Kepulauan Riau di duga belum membayar kan upah 10 orang pekerja. Selasa (27/4/2021).

Proyek yang dilaksanakan oleh CV, Abadi Jaya dengan nilai Rp.195.000.000; (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) terletak di Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Batubi Kabupaten Natuna. 

Menurut salah satu pekerja proyek CV Abadi jaya, Kadri menuturkan upah yang belum dibayar dari bu dari bulan 11 tahun 2020 sampai di bulan 4 tahun 2021" tutur Kadri.

"Sampai saat ini untuk upah 10 orang pekerja masih belum di bayar dengan jumlah Rp. 25.000.000; bukan sampai di situ saja yang belum di bayar oleh CV Abadi Jaya, masih banyak salah satunya.Sewa Molen Rp. 2.000.000; Sewa Alkon Rp.700.000; Kayu Trucuk Rp.800.000; Papan Mal Rp. 2.000.000; tanah timbun Rp.1.000.000; Bon di warung Rp.500.000; Batu 14 Red Pasir 8 Red dan masih ada yang lainya Total keseluruhan yang harus di bayar sekitar Rp.50.000.000; namum untuk pekerjaan proyek tersebut sudah selesai hinga 100% di tahun sebelumnya, tetapi sampai saat ini hanya janji tinggal janji yang di sampaikan oleh Cv,Abadi Jaya,"Papar Kadri. 

Padahal untuk CV. Abadi Jaya sendiri memiliki 6 paket proyek untuk Program percepatan peningkatan tata guna air wilayah Kepri tahun 2020 di Kabupaten Natuna,dengan paku dana yang sama Senilai Rp.195.000.000; (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) di beberapa titik desa, salah satunya Desa Batubi Jaya, dan Desa Gunung Putri dan ada di beberapa desa lainnya,"Ungkap Kadri. 

Senada dengan Eka selaku perpanjangan tangan atau orang yang memutus perundingan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, untuk pembayaran upah harian 10 orang kerja (HOK) di desa Gunung Putri harus menunggu pencairan dari pusat karena bukan di natuna saja yang belum di cairkan oleh kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tetapi masih banyak di daerah lainnya.

"Saya juga sudah banyak menghabiskan anggaran peribadi untuk menutupi upah para pekerja yang ada di desa lain, karena,"saya hanya membantu paman saya yang di CV, Abadi Jaya," Ungkap Eka. 

Terpisah Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Provinsi Kepulauan Riau Safrijal Sofyan mengataka, akan mengawal kasus tersebut bahkan seandainya tidak diselesaikan oleh CV Abadi Jaya.

"Saya bersama anggota J.P.K.P yang akan melaporkan atau menyurati ke pihak Aparat Hukum untuk mengusut tuntas dan mencari jalan keluarnya, supaya para pekerja bisa mendapatkan haknya sesuai keringat yang sudah tertumpah selama bekerja,"Papar Safrijal Sofyan.

(Ham)

Lebih baru Lebih lama