Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum Serta Perjalan Dinas Di Sekretariat DPRD Kepri Mencuat Ke Publik


Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum Serta Perjalan Dinas Di Sekretariat DPRD Kepri Mencuat Ke Publik

Kwarta5.com Tanjungpinang,- Dugaan Aroma Korupsi di Sekretariat DPRD Propinsi kembali di perbincangkan masyarakat di provinsi kepri.

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh sekretariat DPRD Provinsi di sebut sebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi Kepri (BPKP) di bagian Belanja Makan Minum Serta Perjalan Dinas Sebesar 1,1 Miliar

Menurut informasi anggaran yang di temukan oleh BPK mulai tahun 2018 Samapai 2019 mencapai miliaran rupiah

Pada tahun 2019 BPK Kepri kembali  menemukan dugaan biaya makan minum kegiatan pada sekretariat DPRD pada kegiatan penunjang kinerja alat kelengkapan DPRD Kepri dan kegiatan pembahasan Ranperda dan Produk Hukum DPRD yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp278 juta.

Meskipun temuan BPK tahun 2019 tersebut dikembalikan setelah pemeriksaan oleh BPK, sepertinya sekretarian DPRD, diduga melakukan pembayaran fiktif, sebagaimana hasil dari wawancara uji petik yang dilakukan oleh BPK di sekretariat DPRD Kepri.

Selain dari biaya makan minum tersebut, dalam LHP atas LKPD Propinsi Kepri tahun 2019, BPK juga menjadikan temuan terkait dengan dugaan realisasi belanja pada perjalanan Dinas Sekrtariat DPRD, yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebesar 253 juta.

Dimana sampai saat pemeriksaan BPK berakhir pada Mei 2020, Sekretriat DPRD belum mengembalikan ke Kas Daerah.

Hasil temuan BPK tersebut, seperti perjalanan Dinas yang tidak menginap di hotel yang sudah dipesan bukti hotel yang diajukan oleh pelaksana tugas bukan bukti hotel yang sebenarnya, kelebihan perhitungan atas pembayaran tagihan hotel dalam SPJ perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak lengkap.

Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan sekretariat DPRD, agar uang kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut di kembalikan ke Kas daerah.

Terkait dengan apakah dari temuan BPK tersebut , kelebihan dan pembayaran yang dinyatakan tidak sesuai keadaan sebenarnya, sudah di kembalikan atau belum dikembalikan, namun yang inti permasalahannya adalah dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK dalam pemeriksaanya, di duga ada unsur kesengajaan atau fiktif dalam pembuatan SPJ pertanggungjawabnnya, hal tersebut dapat dilihat didalam LHP tersebut.

Ketika media ini mengkonfirmasi kebagian humas BPK Kepri Jum'at 26/03/2021), Sandi mengatakan, "Kalau memang data itu benar dari LHP BPK Insaalah benar mas" Namun untuk lebih memastikan silakan masukkan permohonan data ke Kantor BPK Kepri agar lebih Valid" tutup sandi.


(Tim)

Lebih baru Lebih lama