Ketua Komisi I DPRD Batam Sebut Akan Laporkan Pemotongan Kapal Acacia Nassau di dok Paxocean PT Graha Trisakti Industri Ke Dirjen Imigrasi dan Perhubungan


Ketua Komisi I DPRD Batam Sebut Akan Laporkan Pemotongan Kapal Acacia Nassau di dok Paxocean PT Graha Trisakti Industri Ke Dirjen Imigrasi dan Perhubungan

Kwarta5.com Batam,- Mengenai tentang adanya pemotongan kapal Acacia Nassau di dok Paxocean PT Graha Trisakti Industri, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau yang tidak memiliki izin, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkannya ke Dirjen Imigrasi dan Perhubungan.

"Setelah nanti data-data dan bukti-buktinya kita kumpulkan, kita akan laporkan ke Kementrian Imirgrasi dan Perhubungan," kata Budi Mardiyanto kepada wartawan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat umum lanjutan mengenai perizinan Kapal Acacia yang di Docking Galangan Pax Ocean PT Graha Triska Industri, di ruang rapat komisi I DPRD Batam, Kamis (18/3/2021) siang.

Tak hanya kepada wartawan, saat RDP digelar, ia juga menyampikan hal yang sama. Saat RDP itu digelar dihadiri oleh pihak Ombudsman Kepri, Dinas Lingkungan Hidup, BPM PTSP, Layanan Penanaman Modal & Lalu lintas Barang BP Batam, Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Syahbandar & Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kesehatan Pelabuhan Batam, Camat Batu Aji, Lurah Tanjung Uncang, pihak PT Graha Triska Industri dan pihak PT Pelayaran Sinar Mandiri.

Tak hanya itu, saat dalam rapat, Budi Mardiyanto juga meminta seluruh yang hadir agar dapat ikut serta untuk bersama-sama meninjau lokasi tempat pemotongan kapal.

Mengenai kapan waktu akan turun ke lokasi pemotongan kapal, kepada wartawan Budi Mardiyanto mengatakan, waktunya masih akan ditentukan.

"Untuk melihat lokasi, kalau enggak hari senin, mungkin hari selasa tanggal 23 Maret 2021 mendatang, nanti dikabarilah," ujar Budi Mardiyanto.

Saat ini, pemotongan kapal Acacia Nassau di dok Paxocean PT Graha Trisakti Industri, Tanjung Uncang, Batam yang tidak ada izinya sebagaimana disampaikan oleh pihak Layanan Penanaman Modal & Lalu lintas Barang BP Batam saat RDP, tengah menjadi perhatian publik di Kota Batam.

Ada dugaan, pemotongan kapal itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait sehingga yang melakukan pemotongan bebas leluasa melakukan aksinya. Dan parahnya lagi, sebagaimana kata Budi Mardiyanto dalam RDP, yang bertanggung jawab sebagai dari pihak pengawasan, pintanya agar tidak saling melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lainnya.

Sebelumnya, pemotongan kapal ini ramai diberitakan dan diperbincangan di khalayak ramai khususnya di Kota Batam. Salah satu yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah, apakah galangan tempat membagun kapal diizinkan untuk melakukan pemotongan atau scrap kapal?.

Tak hanya soal izin aktivitas pemotongan kapal dan scrapnya, masyarakat juga mempertanyakan dampak lingkungan terkait pemotongan kapal tersebut, mengingat kapal berukuran besar, tentu memiliki limbah seperti minyak atau sejenisnya.

Mengenai dampak lingkungannya, Komisi III DPRD Batam sebelumnya juga sudah pernah melakukan RDP dengan pihak perusahaan, dan hasilnya kata Sekretaris Komisi III DPRD Batam, Arlon Vristo, dari segi dampak lingkungan, tidak ada masalah.

Tak sampai di situ, kemudian komisi I juga melakukan sidak ke lokasi pemotongan kapal terkait perizinannya, dan hasil RPD pertama yang dilakukan pada tanggal Senin 1 maret 2021 yang lalu, ketahuan bahwa pemotongan kapal itu tidak ada izinnya.

Menurut hasil penelusuran awak media ini, kapal Acacia dibuat pada tahun 1981 dengan nomor IMO: 7926150, Vessel Type - Generic: Cargo Vessel Type - Detailed: General Cargo, Status: Active, MMSI: 311000693, Call Sign: C6DJ5, Flag: Bahamas, Gross Tonnage: 31028, Summer DWT: 40734 t dan Length Overall x Breadth Extreme: 184.5 x 32.22 m.

Perjalanan terakhir kapal ini sebelumnya yakni dari Brisbane Port Austrlia menuju Batu Ampar, Batam, Kepri, Indonesia dan berakhir menjadi scrap di dok Paxocean PT Graha Trisakti Industri, Tanjung Uncang, Batam. (Ag)

Lebih baru Lebih lama