Bea dan Cukai Batam Berhasil Gagalkan Aksi Penyeludupan Elektronik, Rokok dan Mikol di Perairan Sekupang


Bea dan Cukai Batam Berhasil Gagalkan Aksi Penyeludupan Elektronik, Rokok dan Mikol di Perairan Sekupang

Kwarta5.com Batam,- Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada hari Senin, 08 Februari 2021, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal  di sekitaran Perairan Sekupang yakni di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T


"Pada hari Senin, 08 Februari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.


Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop dan Komputer berbagai merek dan jenis di antaranya 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan 70 picis aksesoris laptop dari berbagai merek.


Adapun Total nilai barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp.1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.414 juta.


"Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," jelas Susila. 


Lebih rinci Susila menejelaskan kronologisnya, kata dia, kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.


Lanjutnya, lalu pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau, terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Selanjutnya Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09.


Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment). Kemudian bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai Nahkoda kapal.


Katanya mengakhiri, dalam hal ini tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan. (Ril)


Lebih baru Lebih lama