PGAB Kepri Nilai Perda No 1 Tahun 2020 Pemkab Bintan Menyengsarakan Rakyat 


PGAB Kepri Nilai Perda No 1 Tahun 2020 Pemkab Bintan Menyengsarakan Rakyat 

Kwarta5.com Bintan,- Ketua Presedium Gerakan Anak Bangsa Propinsi Kepri, Bambang Kampung Bugis, menilai Perda No 01 Tahun 2020 Pemkab Bintan di nilai sudah menyengsarakan masyarakat di Bintan khusunya di Pulau Bintan.

" Perda yang di terbitkan oleh pemkab Bintan tersebut sudah menyesengsarakan masyarakat Bintan khususnya di Pulau Bintan, " Jelas Bambang, saat pertemuan dengan delegasi warga yang terdampak di jalan di wonosari kelurahan Kota Baru Teluk Sebong ,Senin (23/11/20).

Bambang juga menyesalkan sikap Pemkab Bintan yang mengekuarkan perda ini tanpa harus disosialisasikan dulu kemasyarakat.

" Kita menyanyangkan sikap Pemkab Bintan yang tidak mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, seharusnya Perda tersebut disosilisasikan terlebih dahulu baru diterbitkan, sehingga masyarakat tidak  dirugikan, akuini.malah hak masyarakat sudah hilang dan.membuat masyarakat bertambahnsusah karena hak tidak ada lagi, " Terang Bambang.

Seharunya pada masa Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan, memberikan kemudahan bagi masyarakatnya, ini.malah dinterbitkan Perda makahan menyesengsarakan masyarakat," Tambahnya.

Untuk itu kata Banbang, Perda ini harus di batalkan karena sudah menyesengsarakan ribuan masyarakat yang ada di Bintan. 

" Kita minta perda ini secara mutlak di batalkan karena dinilai sudah membuat masyarakat susah dan kehikangan hak tanahnya yang selama puluhan tahun sudah memiliki sertifikat dan alas hak, " Harapnya.

Sementara itu koordinator masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan, akan melakukan audiensi dengan pemerintah terkait baik Kabupaten, propinsi dan kalau perlu kita akan surati presiden Jokowi"tutur nya.

" Kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dengan terbitnya Perda tersebut, nantinya kita akan lakukan audiensi dengan pemerintah Kabupaten,. Propinsi dsn bahkan kita akan surati pak Jokowi," Tutupnya.

Penulis : yusdianto..

Lebih baru Lebih lama