Komisi II DPRD Enrekang Gelar RDP Terkait Isu Perizinan Amdal Proyek Anjungan Dispopar.


Komisi II DPRD Enrekang Gelar RDP Terkait Isu Perizinan Amdal Proyek Anjungan Dispopar.

Kwarta5.com Enrekang, - Komisi II DPRD Enrekang Rapat Dengar Pendapat ( RDP) tindaklanjuti aspirasi Aliansi Mahasiswa & Pemuda Peduli Lingkungan Maspul ( AMPPLM)  dilontar pekan lalu setelah disorot langgar Permen PUPR 28 /2015. 

Janji komisi II RDP sekaitan aspirasi masalah proyek  revitalisasi anjungan sungai mata allo tersebut dihadirkan pihak terkait, Dinas PU,Dispopar, PPTK, Camat, Lurah Galonta dan ka lingkungan setempat. 

Kadis PU Andi Sapada menerangkan, space wisata ini strategis, di titik tersebut (pinggir sungai) karena lahan sekitar sempit banyak gedung vital pemerintah disisinya.

"Maka space wisata kota Enrekang itu atas izin dan kajian mendalam tim ahli, dilebarkan sedikit dan dilegalitas Balai besar sungai pompengan sekaligus bisa menahan luapan sungai, "aku kadis PU Andi Sapada,MSi (20/11).

Proyek senilai 13,8 milyar dari sumber dana Provinsi Sul Sel ini telah dikonsultasi guna penuhi mekanisme aturan dan perizinan,Amdal dari PUPR pusat melalui Balai Besar Sungai Pompengan, Makasar. 

"dari sisi perizinan teknis atas proyek anjungan wisata itu sudah terpenuhi untuk dilaksanakan,"jelas kadis PU Enrekang Andi Sapada, MSi. 

Komisi II dan anggota dewan dipimpin Wakil ketua Abd. Rahman Zulkarnain dalam RDP itu justru belum mendapat keyakinan izin yang dilanggar.

Para dewan juatru klarifikasi munculnya keberatan masyarakat dari proyek itu belum ada keluhan. 

"Dari penjelasan pihak teknis  diduga oleh adik AMPPLM sebagai lembaga peduli lingkungan disoal perizinan sudah dipenuhi sesuai aturan, dan belum pernah ada keberatan masyarakat proyek  anjungan di Sungai mata Allo itu,"jelasnya. 

Dipersoalkan oleh lembaga swadaya masyarakat AMPPLM di alur Sungai ada tiang dan geladak beton sepanjang 350 meter.

"Diduga proyek Anjungan di sungai Mata Allo dari beberapa pertimbangan ada potensi kerawanan dikemudian hari dan beberapa regulasi dari perizinan dan Amdalnya dianggap dilanggar,"ujarnya.

Menurutnya,  dilanggar oleh proyek itu UU No 14/ 2008,Permen PUPR 28 /2015, Perda 14/2011 serta PP 38 /2011 Tentang Sungai pasal 11 lalu pasal 22.

"Pemda bukan membangun fisik, lebih tepat melakukan pengerukan atau normalisasi sungai sehingga potensi banjir bisa teratasi di kota Enrekang" terang risman.

Kadispopar Dadang Sumarna, MSi sebagai leading sektor proyek tambahkan,  proyek itu strategis dalam menghidupkan kota serta ruang publik indah diperkotaan begitu dinanti masyarakat. 

Masih dia, Segala hal dari proses rancang bangun dan pelaksanaan telah dilalui memenuhi prosesural dan hampir rampung.

"Proyek itu sudah terwujud 70 persen,dan begitu dinanti masyarakat wujudnya dalam memperindah kota, "jelas Dadang Sumarna.


 (liq) 


Lebih baru Lebih lama