Divonis ASN Tidak Netral Oleh Bawaslu Lingga, Saparuddin : Kasusnya Terkesan di Paksakan


Divonis ASN Tidak Netral Oleh Bawaslu Lingga, Saparuddin : Kasusnya Terkesan di Paksakan

Kwarta5 com Lingga, – Bawaslu Kabupaten Lingga mengirimkan surat rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN ke KASN, menanggapi hal itu Saparuddin menyebutkan kasus tersebut dipaksakan.

Berdasarkan keterangan foto yang menjadi awal mula babak perseteruan ini, diambil pada tanggal 04 Oktober 2020, hingga sempat viral di salah satu akun media sosial Facebook tanggal 14 Oktober 2020.

Namun menurut Safaruddin BAP yang menyatakkan dirinya bersalah tersebut malah diundur menjadi tanggal 10 Oktober, tentu hal itu menurut ia kasus ini seperti dipaksakan untuk menjadi kasus pelanggaran netralitas ASN, Selasa (17/11/20).

“BAP seakan-akan pembohongan publik, BAP nya di buat tanggal 10, temuan di Fecebook itu tanggal 14, jadi di mundur dia kejadian itu tanggal 10, sementara saya duduk di kedai kopi tanggal 4 oktober dan saya tidak perna mengikuti aktifitas kampanye apapun,” kata Safaruddin saat menyerahkan berkas kronologis dan rekam jejak kejadian kepada Idris, S. Th.I Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kepri.

Safaruddin yang menghadiri acara Peresmian Desa Anti Politik Uang yang digagas oleh Bawaslu Lingga bersama masyarakat Desa Persiapan Cempaka tersebut menyerahkan berkas kesalahan BAP yang dibuat oleh oknum Bawaslu Lingga kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kepri Idris, S. Th.I.

Dalam penyerahan berkas itu, Safarudin berharap Bawaslu Provinsi Kepri dapat menindak lanjuti kekeliriun yang dilakukan anggotanya, oknum Bawaslu Lingga, tentang penetapan pelanggaran netralitas ASN yang mana hal itu tidak sesuai dengan kronologis yang sebenarnya.

Apalagi tegas dia, sebagai ASN ia wajib mengetahui apa yang menjadi kesalahan dirinya, namun sampai detik ini, ia tidak perna diperiksa oleh Bawaslu Lingga.

Padahal dalam pemanggilan jika yang bersangkutan tidak dapat hadir dalam waktu 3 hari maka akan berlaku + 2 hari waktu tambahan, tapi hal itu tidak digunakan oleh Bawaslu Lingga dan langsung menjatuhkan putusan kepada ASN tersebut.

“Ini lah yang telah dilakukan oleh anggota bapak, tiga orang (Komisioner Bawaslu) Kabupaten Lingga, Saya tidak perna mengikuti acara kampanye apapun, cuma dikedai kopi saya di kasi baju oleh sahabatnya Erwan dan itu bukan termasuk alat praga kampanye pak. Dan di sana (Dabo) saya menghadiri acaranya PJ Bupati Lingga, tapi orang ini memutuskan semuanya. Di berkas ini ada kronologisnya, rekan jejak, foto kejadian,” tegasnya dihadapan Idris.

Tidak sampai disitu, untuk mencari keadilan yang saat ini menimpa dirinya, ia pun bertekad akan melakukan hal yang sama, dengan memasukkan berkas ke intansi dan lembaga terkait atas perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Bawaslu Lingga.

“Saya berharap, dan saya akan melaporkan hal ini ke DKPP, saya serahkan berkas ini ke Bawaslu Provinsi Kepri, selanjutnya saya akan serahkan berkas ke KASN juga, jadi pak tolong ini (berkas) dikasi untuk Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, dan tolong juga anak buah bapak harus banyak-banyak diklat lagi, harus disekolahkan kembali,” pungkasnya dihadapan Anggota Bawaslu Kepri dan Bawaslu Lingga.


M.maman

Lebih baru Lebih lama