Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Dorong Kepolisian untuk Menutup Judi Bola Pingpong di KTV M-One


Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Dorong Kepolisian untuk Menutup Judi Bola Pingpong di KTV M-One

Kwarta5.com Batam, - Pemilik perjudian Bola Pimpong yang beroperasi di KTV M-one Harbour Bay terkesan kebal Hukum. Pasalnya perjudian Bola Pimpong yang beromset ratusan juta ini masih tetap beroperasi.

Informasi yang di peroleh dari salah seorang sumber yang dipercaya, kepada awak Media ini mengaku, meskipun kegiatan perjudian bola pimpong ini sempat diberitakan sejumlah media, aktivitas perjudian bola pimpong di KTV M-one, Harbour Bay, Batu ampar Batam masih tetap beroperasi.

"Ya bang Bola Pimpong masih buka di KTV M-One, Harbour Bay, kita menilai bahwa pemilik judi Bola Pompong ini seperti kebal hukum, padahal perjudian tersebut jelas-jelas melanggar pasal 303 KUHP," ujar Sumber yang tidak mau namanya di publikasikan. Kelasa (5/11/2020)

Menurut sumber, perjudian bola pimpong ini setahu saya tidak mengantongi izin, dan karena melanggar UU KUHP Pasal 303 kegiatan perjudian di KTV M-one Harbour Bay harus di tutup.


"Kita berharap kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan terhadap oknum berinisial W pemilik perjudian bola pimpilong ini, ";ucapnya berharap

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Utusan Sarumaha kepada awak Media ini mengatakan, kegiatan judi Pimpong tersebut perlu dipastikan dari instansi mana yang menerbitkan perizinannya.

"Jika kegiatan judi bola pimpong ini tak mengantongi izin, maka saya pastikan tidak ada nilai positif bagi pendapatan daerah," ujar Utusan Saramaha

Oleh karena, lanjut Sarumaha, tempat perjudian itu harus ditutup, dan harus diawasi secara ketat, karena kegiatan yang berbau judi tentu jika tetap beroperasi maka tetntu mengkangkangi UU KUHP Pasal 303.

"Kita mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan, dan apabila terdapat alat bukti yang cukup maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," kata politisi Partai Hanura itu yang sekarang duduk di Komisi I DPRD Kota Batam membidangi Hukum.

Dia juga menambahkan bahwa dimata hukum di negeri ini tak boleh ada yang namanya kebal hukum.

"Untuk itu saya menegaskan kembali agar kepolisian segera menutup kegiatan judi bola Pimpong di KTV M-one, Kita tidak ingin melukai hukum di negeri ini, tidak boleh ada kegiatan permainan tapi sesungguhnya perjudian, '" tandasnya

Selain bisnis judi bola pimpong, bos judi berinisial W ini,  menurut Informasi yang dihimpun dilapangan diduga juga berbisnis minuman antar provinsi lewat jalur laut, dengan menggunakan jasa pengiriman HM.


Sumber : Independen

Lebih baru Lebih lama