Management PT Indo Prima Karisma Jaya Bantah Izin Tambangnya Tidak Lengkap


Management PT Indo Prima Karisma Jaya Bantah Izin Tambangnya Tidak Lengkap


Kwarta5.com Lingga, -
Menyikapi pemberitaan yang viral di Kabupaten Lingga tentang keberadaan PT. Indoprima karisma jaya ( IPKJ ), tentang Izin tambang yang mengatakan  tidak lengkap.Paku Dewa Selaku Management dari IPKJ Angkat Bicara.

" Izin Tambang kami sudah sesuai dengan Prosedur yang di keluarkan oleh PTSP Pemprov Kepri, Dengan keputusan gubenur kepri dengan no.401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020.tentang perizinan usaha pertambangan hasil produksi pertambangan mineral bukan logam komuditas pasir kuarsa/ silika" Ujar Paku Dewa Kepada Media ini, Minggu (11/102020).

Ia juga mengatakan, Kami merasa kami sudah memiliki semua izin untuk melakukan aktifitas penambangan dan itu di buktikan dengan adanya izin yang di keluarkan oleh dinas penanaman modal dan perizinan satu pintu dengan di tanda tangani gubenur kepri dengan surat izin no 401/1Ga.6/DPMPTSP/VII/2020 perizinan usaha pertambangan hasil produksi pertambangan mineral bukan logam komuditas pasir kuarsa/ silika." Ungkap manajement PT IPKJ.

Lanjut manajement Pt IPKJ. menyangkut layak apa tidaknya untuk dilakukan penambangan,kami rasa dari dinas terkait tentunya sudah melakukan studi kelayakan dan kami juga sudah melalui proses kajian dari persyaratan pertambangan.

" Layak apa tidaknya areal tersebut untuk di lakukan aktifitas tambang,kami rasa dari pihak prusahaan sudah melakukan kajian.baik itu kajian andal maupun RKL dan RPL.kami sudah mengantongi izin rekomendasi yang di tanda tangani Bupati lingga dari dengan surat keputusan nomor 21/ KPTS/VI/2020.tentang izin lingkungan kegiatan pertambangan pasir kuarsa / silika di desa marok kecil kecamatan singkep selatan kabupaten lingga provinsi kepulauan riau oleh PT indoprima karisma jaya.dan tentunya apalagi yang berhak menentukan areal tersebut boleh apa tidak di lakukan aktifitas penambangan sudah ada dinas terkait". Ungkapnya

Dan untuk hal lain yang menyangkut ke masyarakat secara lansung pihak perusahaan sudah memenuhi keinginan masyarajat yang berdampak lansung dan juga selalu memperhatikannya.dan juga pihak perusahaan memberdayakan masyarkat lokal sesuai dengan kebutuhan dan skill yang di miliki masyarakat tempatan.

" Kita tetap memperhatikan masyarakat lokal dan memberdayakannya juga dari sisi hak hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tetap kami perhatikan" tutup Paku Dewa


Mardian

Lebih baru Lebih lama