Pemkab Lingga Mulai Perlakukan Perbup No 95 Tentang Sangsi Tidak Memakai Masker


Pemkab Lingga Mulai Perlakukan Perbup No 95 Tentang Sangsi Tidak Memakai Masker

Kwarta5.com Lingga,- Mengantisipasi penyebaran virus corona mulai merabah kembali saat ini pemerintah daerah lingga mengeluarkan peraturan bupati no 95 tahun 2020.yang isinya kewajiban memakai masker di masa pandemi corona yg mulai mewabah kembali dan sangsi sangsi nya.dalam pelaksanaan endingnya sektor pelaksanaan penegakkannya pada satpol PP dan di dampingi institusi lainnya. Giat pelaksanaan perbup ini di mulai Senin ( 14/9/2020 ).

Kapolres lingga AKBP Boy Herlambang SIK.MSI memyampaikan saat pengarahan pelaksanaan perbup 95 yang di laksanakan di lapangan merdeka dabo singkep mengatakan.

 " Pelaku utama penegakan dari perbup no 95 ini di laksanakan oleh satpol pp dan di dampingi semua intitusi terkait. Baik dari polri dan tni serta ormas dan okp.pelaksanaan perbup di mai sejak hari ini, maka pada giat  minggu pertama ini hanya bersifat sosialisasi dan himbauan saja,baik kepada masyarakat maupun para pelaku usaha.berikutnya baru di adakan penindakan berupa sangsi.
Sangsi terbagi 2.sangsi peringatan dalam bentuk hukuman bakti sosial dan sangsi denda.untuk saat perdana ini di lakukan sosialisasi dan perigatan dalam bentuk lisan saja".ungkap Kapolres.

Di katan nya, setelah sosialisasi dan peringatan kewajiban memakai masker, jikalau masih juga melanggar maka akan di adakan sangsi denda.

" Minggu ke dua jika masih di temukan masyarakat ataupun pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban memakai masker maka akan di lakukan tindakan berupa hukuman bakti sosial dan hukuman denda",ungkapnya

SementaraYusrizal S.H, Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan yang hadir mengantikan bupati lingga berhalangan hadir menyebutkan, ada beberapa sangsi yang di terpakan.di dalam perbup no 95 ini di antaranya, ada sangsi hukum.sosial brupa bakti sosial dan menyanyikan lagu wajib padamu negri. Jikalau masih melanggar maka di adakan sangsi brupa denda. Dalam hal pemberian denda ini ada beberapa denda,yang di mulai dengam denda brupa uang 150 ribu hingga satu juta lima ratus ribu.ungakap Yusrizal.

" Dalam perbup no 95 tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha atau pengelola. Dlam perbup ada beberapa poin yang di tekankan untuk memakai masker dan menjaga jarak ( physical distancing ) dan sangsi sangsi nya".urai Yusrizal

Di katanya lagi, bagi pelaku usaha jikalau melanggar maka di kenakan sangsi himbauan dan penutupan tempat usahanya sementara dan sangsi denda bahkan bisa di kenakan sangsi pencabutan izin usahanya.

" Bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan memakai masker di kenakan sangsi berupa peringatan dan jikalau masih melanggar maka di kenakan sangsi penutupan tempat usahanya sementara waktu dan denda.bahkan bisa hingga pencabutan izin usahanya.pelaksanaan dari perbup no 95 sejak hari ini.namun pada pertama ini di lakukan hanya bersifat sosialisasi dulu.minggu berikutnya baru di terapkan sangi denda". Tutup yusrizal.

Kegiatan gerakan sosialisasi perbup no 95 tentang kewajiban memakai masker ini di laksanakan di lapangan merdeka dabo singkep dalam kondisi hujan dan di pindahkan ke gedung gor wisma ria,dengan di pimpin lansung oleh kapokres lingga dan di hadiri polri dan tni serta satpol PP dan okp yang ada Lingga


Mardian
Lebih baru Lebih lama