Ketua DPRD Batam Sebut Akan Panggil BPN, PT Sentek dan Pihak Yayasan


Ketua DPRD Batam Sebut Akan Panggil BPN, PT Sentek dan Pihak Yayasan

Kwarta5.com Batam,-Pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Batam Nuryanto menyampaikan bahwa secara administratif keberadaan bangunan milik yayasan Suluh Mulia Pionir di Perumahan Merlion Squer di Tanjung Uncang - Batu Aji, bisa dikatakan ilegal dan melanggar hukum karena berdirinya bangunan tidak sesuai dengan keinginan warga. Hal tersebut disampaikan Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Batam Centre - Batam (15/9/2020).

"Sesuai dengan Perda yang mana setiap perumahan yang telah selesai dibangun, developer wajib menyerahkan Fasos dan Fasum kepada pihak pemerintah. Ini wajib, guna dan manfaatnya untuk warga perumahan tersebut. Berikutnya minggu depan, kita akan memanggil, menghadirkan pihak BPN Batam, PT Sentek dan Yayasan. Kalau tidak juga ada penyelesaian kita merekomendasikan warga untuk mengambil langkah hukum," ujar Nuryanto.

Sebelumnya, selaku Ketua RW, Suryadi menyampaikan bahwa Fasilitas umum (Fasum) berupa sekolah yayasan berbasis agama tersebut tidak sesuai dengan keinginan warga, dan permasalahan ini sudah sejak tahun 2010.

"Permasalahan kami ini sudah lama, dari tahun 2010 sampai saat ini. Selaku konsumen, pertama beli dari pihak marketing mengatakan bahwa di Fasum tersebut terdapat fasilitas pendidikan negeri dan lainnya. Namun, kenyataanya berbeda," terang Suryadi mewakili warga Perumahan Merlion Squer di Tanjung Uncang - Batu Aji.

Berikut, Ketua Tim Penyelesaian Permasalah Fasos dan Fasum, Chairizal menjelaskan bahwa pada tahun 2011 warga pernah melaksanakan aksi demo, dan yayasan tersebut sempat tutup sebentar dan buka kembali. Selanjutnya, pada tahun 2013 pihak yayasan mengadakan pertemuan dengan warga, dan juga pada Musrenbang terdapat kesepakatan ganti rugi bangunan. Namun, sampai sekarang tidak diproses oleh Pemerintah kota Batam (Pemko Batam).

"Fasum dengan luasnya sekitar 4000-5000 meter persegi, berdiri bangunan tiga lantai dengan 18 ruang kelas milik yayasan. Menurut Pemko Batam waktu itu, lambat prosesnya karena terdapat kesalahan di BP Batam, sementara dari pihak BP Batam kesalahan berada di pihak Pemko Batam," tegasnya.

Setelah mendengar penyampaian warga, menurut Pegawai BP Batam bahwa Penetapan Lokasi (PL) pihaknya mengalokasikan lahan seluas 100 ribu lebih meter persegi kepada PT Sentek, peruntukannya yaitu perumahan dan jasa, dengan UWT sampai dengan tahun 2032. Sementara menurut fatwa planologi lahan Fasum masuk ke lahan PT Sentek tersebut masih tetap, dan tidak dialihkan ke siapapun.

Sementara itu, dari Dinas Perkimtan Batam pihaknya menjelaskan sampai bahwa saat ini belum ada penyerahan Fasum dan Fasos perumahan oleh pihak developer.

Sedangkan terkait perizinan DPM PTSP Batam, pernah mengeluarkan IMB di lokasi tersebut, dan juga ada melakukan upaya pencabutan IMB pada tahun 2018. Selanjutnya, terkait operasional sekolah yayasan tersebut, Dinas Pendidikan Batam belum ada mengeluarkan izinnya
**
Lebih baru Lebih lama