JPU Dakwa Dua Nahkoda Kapal Penyeludup Rokok Ilegal Undang - undang Pelayaran


JPU Dakwa Dua Nahkoda Kapal Penyeludup Rokok Ilegal Undang - undang Pelayaran



Kwarta5.com Batam,- Dua terdakwa, La Ode Ishaji Nahkoda KM. Shaki Pratama dan Herman Bin Sarafuddin Nahkoda KM. Bima Nusantara sidang perkara dugaan penyeludupan rokok dari Singapura ke Indonesia menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, (6/7/2020).

Namun pada saat pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengenakan ancaman pidana Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, tidak mengikutsertakan Pasal Tentang Kepabeanan.

Padahal saat petugas TNI AL KAL Nipa I-4-57 mengamankan kedua Kapal di Perairan Pulau Nipa Teritorial Indonesia atau pada koordinat 01º 06’ 59” U - 103º 38’ 25” T Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, ditemukan di dalam kapal bermuatan masing-masing 800 kotak rokok yang mana rokok tersebut dibawa dari Jurong Port Singapura.

Setelah pembacaan dakwaan dilakukan, sidang kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan pemeriksaan para terdakwa. Dan untuk agenda sidang tuntutannya akan dilakukan pada hari Senin 13 Juli 2020 mendatang di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH di PN Batam.

Kasus ini berwawal, pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 06.00 Wib, Kapal KM. Shaki Pratama dan Kapal KM. Bima Nusantara bersama-sama berangkat dari Pelabuhan rakyat Tanjung Riau dengan tujuan Jurong Port Singapura.

Setibanya di Jurong Port para terdakwa langsung melakukan pengisian muatan rokok sebanyak 800 (delapan ratus) kotak ke dalam kapal.

Setelah selesai melakukan pengisian muatan rokok sebanyak 800 (delapan ratus) kotak, kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wib, kedua kapal berangkat dari Jurong Port menuju perairan Pulau Dua Singapura untuk melakukan pemeriksaan imigrasi.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan imigrasi, kemudian  melanjutkan perjalanan ke Port Klang Malaysia.

Namun dalam perjalanan, sekira pukul 20.30 Wib kedua Kapal bukannya ke Port Klang Malaysia, Kapal malah masuk ke perairan Pulau Nipa atau pada posisi 01º 06’ 59” U - 103º 38’ 25” T wilayah teritorial Indonesia.

Pada saat kedua Kapal hendak melanjutkan perjalanannya, tiba – tiba KAL Nipa I-4-57 melakukan pemeriksaan terhadap kedua Kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kapal, dokumen muatan dan dokumen ABK di dapati Kapal KM. Shaki Pratama berlayar tidak sesuai dengan sistem rute yang telah ditentukan berdasarkan Port Clearance dari Otoritas Jurong Port Singapura.

Selanjutnya kedua Nahkoda beserta Kapal dibawa ke kantor Lanal Batam untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini, oleh JPU kedua terdakwa sebagai Nahkoda Kapal didakwa ancaman pidana Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Kedua terdakwa disidangkan karena melanggar system rute, yang seharusnya menuju Port Klang Malaysia, namun masuk ke perairan indonesia.

Melihat pasal didakwakan oleh JPU Samuel Pangaribuan, diduga kedua Nahkoda Kapal yang membawa ratusan kotak rokok itu saat berlayar kehilangan arah, tidak tahu mana arah Port Klang Malaysia, sehingga masuk perairan Indonesia

(Red/CN)
Lebih baru Lebih lama