Aturan Baru, Media Bukan Domisili Asli Tanjungpinang Ditolak Mou Dikominfo Pemko Tanjungpinang


Aturan Baru, Media Bukan Domisili Asli Tanjungpinang Ditolak Mou Dikominfo Pemko Tanjungpinang

Kwarta5.com Tanjungpinang - Beredar kabar bahwa Dinas Kominfo Pemko Tanjungpinang tidak lagi melayani kerjasama (Mou) dengan media di luar Tanjungpinang, benarkah?.

Kabar itu menyebutkan, Dinas Kominfo Pemko Tanjungpinang hanya melayani media yang berdomisili di Tanjungpinang saja.

Untuk memastikan benar tidaknya kabar-kabari dari mulut ke mulut itu, awak media ini Rabu (24/6/2020) mencoba mengkonfirmasinya ke pihak Dinas Kominfo Pemko Tanjungpinang, namun tidak mendapatkan jawaban.

Kabar itu belum dapat dipastikan kebenarannya, namun saat awak media ini menyambangi kantor Dinas Kominfo Tanjungpinang, terlihat sejumlah orang dari managemen berbagai media berkumpul di depan kantor tersebut.

Kata salah satu orang dari mereka kepada awak media ini mengatakan, mereka berkumpul karena sedang mengantri menunggu giliran untuk menanda tangani SPJ kerjasama dengan pejabat PPTK Dinas Komimfo Kota Tanjungpinang.

Saat itu  wartawan perwakilan media yang berdomisili Di Tanjungpinang keluar dari ruangan PPTK Dinas Kominfo. Raut wajahnya orang itu terlihat muram menunjukan rasa kekecewaan.

Saat ditanya awak media ini orang itu, jawabnya, karena media tempatnya bekerja tidak diterima bekerjasama lagi.

"Saya sangat kecewa sekali, karena media tempat saya bekerja tidak diterima lagi untuk kerjasama dengan dinas Komimfo Kota Tanjungpinang. Alasannya karena tidak berdomisili di Tanjungpinang. Padahal media kami punya kepala biro di Tanjungpinang. Heran juga, padahal media kami terverifikasi," katanya.

Terkait hal itu, di tempat terpisah Yusdianto Ketua LSM Gempita Provinsi Kepri mengatakan bahwa dalam kerjasana publikasi dengan media, Dinas komimfo tidak bisa membeda-bedakan apalagi mempersoalkan masalag domisili kantor media.

"Dinas Komimfo Tanjungpinang harusnya tidak boleh membeda-bedakan media baik itu lokal atau pun nasional, apalagi mempersoalkan alamat kantor, dan hanya melayani yang berdomisili di Tangjungpinang saja. Setahu saya kalau media luar di Tanjungpinang atau nasional pasti ada perwakilan dan bironya di daerah. Jadi apa alasannya menolak media yang di luar tanjungpinang? Berapa anggaran Dinas kominfo untuk biaya publikasi media? Apa enggak cukup? Pemko Tanjungpinang harusnya terbuka," ucapnya penasaran.

"Kita tahu peran media ini sangat penting buat kemajuan suatu daerah. Jadi jangan di anggap sepele hal ini," sambung pria kelahiran Inhil itu.

Selain mempertanyakan soal anggaran publikasi yang dikelola Dinas Kominfo Tanjungpinang, ternyata Yusdianto juga telah mendapatkan informasi bahwa pihak PPTK Dinas Komimfo tersebut susah ditemui.

"Saya juga sudah mendapatkan informasi bahwa PPTK Dinas Komimfo Kota Tanjungpinang sulit ditemui dan di hubungi. Yang seperti ini seharusnya tidak menjadi PPTK. Seharusnya dia harus bisa mengkordinir media, karena jika halseperti ini dibiarkan, nanti bisa membuat kinerja Pemko jelek di mata media dan masyarakat. Saya berharap Plt.Walikota bisa benar-benar menempatkan orang yang tepat untuk menjadi PPTK di Dinas Komimfo, karena media adalah mitra pemerintah," tutup Yusdianto.


(Red/Regar)
Lebih baru Lebih lama