AWS Tersangka Mark up Pengecetan RSUD Dabo Singkep Kembalikan Uang Korupsi Rp 555.852.808


AWS Tersangka Mark up Pengecetan RSUD Dabo Singkep Kembalikan Uang Korupsi Rp 555.852.808

Kwarta5.com Batam - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga menerima pengembalian hasil korupsi  Mark up RSUD Dabo Singkep dari salah satu tersangka AWS sebesar Rp 555.852.808.

Hal itu di ungkapkan oleh Kajari Lingga Imang Marsudi SH.MH, Saat melakukan Konprensi Pers di Kantor Kajari. Kamis (16/4/2020).

Kajari Lingga Imang  Marsudi menuturkan, kasus dugaan mark up pekerjaan pengecatan RSU Dabo Tahun anggaran 2018, kita sudah menetapkan dua orang tersangka dan pada hari ini tersangka mengembalikan uang kerugian negara yang disesuaikan dari hasil temuan oleh BPKP perwakilan provinsi kepri.

"Dalam kasus ini kejari lingga berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara,Pengembalian uang ini di dapat oleh salah satu tersangka dengan inisial AWS sebesar Rp.555.852.808. pengembalian dana ini merupakan 67% dari pagu nilai kontrak anggaran pekerjaan yakni 1.020.00.000 yang bersumber dari APBD P 2018"  Kata Marsudi

Dana pengembalian ini merupakan penyitaan negara yang di lakukan kejari lingga.dana kerugian negara yang di serahkan saudara AWS pada kmaren sore ( 15 april ) dan sudah di buatkan berita acaranya.dengan penyitaan ini bukan brarti proses hukumnya terhenti,tetap di lanjuti dan nanti akan.di serahkan JPU.karena ini sesuai tugas dari kejari yakni,bukan semata mata menuntut orang tapi juga melakukan penyitaan terhadap kerugian negara.dana pengembalian ini akan di titipkan ke bak BRI dan nanti akan di kembalikan ke kas negara sesuai dari sumber dananya berasal.

"Tersangka sampai saat ini tidak di lakukan penahanan di karenakan kondisi pada saat ini yang berkenaan dengan covip 19. Dalam kasus ini sudah di lakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi,Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu RI no 31 99 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang telah diubah dan ditambah uu nomor 20 th 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana minimal 20 tahun" Ungkapnya.

(Mardian)
Lebih baru Lebih lama