Merasa Dizolimi, Tim Zeta Adukan KPU Batam Ke Bawaslu


Merasa Dizolimi, Tim Zeta Adukan KPU Batam Ke Bawaslu

Calon Walikota Batam Zukriansyah dan Kuasa Hukum saat Konferensi di Halaman Kantor Bawaslu.
Kwarta5.com Batam - Merasa Dizolimi oleh KPU Batam, terkait pendaptaran calon Walikota Batam tahun 2020 - 2025 Tim Zukriansyah - Anita melalui Kuasahukum melaporkan Komisioner KPU ke Bawaslu, Rabu (26/2/2020).

" Kami datang Ke Bawaslu untuk
membuat permohonan pengaduan perselisihan administrasi bakal calon kepala daerah dalam pilkada tahun 2020, Objek dari pada permasalahan yang kami ajukan adalah rekomendasi ataupun berita acara berita acara yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 kemarin" Ungkap Abdul Rohman Sebagai Kuasa Hukum tim Zeta di Bawaslu.

Dikatakan nya dalam berita acara tersebut, kami keberatan karena pertama sekali berita acara itu menunjukkan arogansi dari KPU dalam menjalankan tahapan dari pada Pilkada yang baru saja memulai Tahapan pertama.

"KPU sedang bermain dengan aturan-aturan yang memang semu dan tidak dapat diterjemahkan secara detil oleh karena itu Silakan baca peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 pasal 17 yang menyatakan bahwa dalam tahapan pertama penyerahan administrasi berkas akan memberikan sejumlah dukungan dari pasangan bakal calon walikota" Katanya lagi.

Dan seharusnya KPU menelaah betul betul pasal perpasal, bukan menolak secara langsung tanpa ada solusi dan batas waktu yang diberikan kepada kami, Karena pengajuan persyaratan bakal calon independen kemudian ketidakmampuan KPU dalam menelaaah atau menganalisa peraturan peraturan KPU yang memang merupakan dasar dari Pada pelaksanaan teknis tahapan dari pada pemilihan kepala daerah di Kota Batam ini secara spesifik dapat dijelaskan bahwa di dalam berita acara KPU itu ada menyatakan kata menolak.

" Disini Kami melihat ada unsur paksaan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU yang merugikan klaen kami, Seharusnya KPU juga tidak boleh mengeluarkan berita acara kata menolak, melainkan harus
tidak memenuhi persyaratan. Disini Kami lihat kearoganan KPU" ungkapnya.

Kami juga berharap dengan laporan perselisihan kebawaslu nanti dapat ditindak lanjuti kejenjang lebih tinggi atau ke DKPP, Agar hak hak klien kami dapat terpenuhi sebagaimana mestinya", Katanya.

(Il)
Lebih baru Lebih lama