Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Perizinan Secara Online


Pemkab Bintan Gelar Sosialisasi Pelayanan Pengaduan Perizinan Secara Online

Kwarta5.com Bintan - Pemerintah kabupaten bintan melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten bintan menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan pengaduan perizinan secara online, kegiatan yang dihadiri 50 pelaku usaha yang ada di wilayah kabupaten bintan dilaksanakan di Convention hotel, bintan lagoon resort, Rabu (17/7/2019).

Kepala bidang pengaduan syarifah Gumana Novita dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud digelarnya soalisasi ini adalah tindak lanjut dari peraturan pemerintah no 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan tentang tatacara penggunaan dan pengaplikasian sistem online secara benar.

“Sosialisasi ini dilaksanakan memang untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pengusaha agar dapat memahami tata cara penggunaan aplikasi sistem secara online,” ungkapnya

Abimanyu selaku sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) kabupaten bintan saat membuka secara langsung acara sosialisasi mengatakan bahwa Penyederhanaan prosedur dan regulasi adalah bagian dari upaya untuk menciptakan sebuah iklim investasi yang sehat dan berdaya saing, karena hanya investasi swasta yang dapat menumbuhkan lapangan pekerjaan dan dapat mengurangi pengangguran.

Disampaikan pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang telah ditetapkan pada 21 juni 2018 sebagai tindak lanjut dari praturan presiden nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Maka dari itu sosialisasi ini sangat benar-benar baik untuk diikuti agar kedepannya para pengusaha yang ada di kabupaten bintan dapat terintegrasi secara elektronik.


(ril)
Lebih baru Lebih lama