Polres Lingga Ungkap Kebun Ganja dan Tahan 5 Tersangka


Polres Lingga Ungkap Kebun Ganja dan Tahan 5 Tersangka

Kwarta5.com Lingga - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lingga didampingi anggota Polisi Sektor (Polsek) Daik mengamankan 5 orang tersangka kejahatan narkotika berinisial SF, SFR, STO AN dan DK.

Pada konferensi Pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polres Lingga, Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho  S.I.K., M.T membeberkan kronologis yang berawal dari penyelidikan Personil Satreskoba Polres Lingga selama 20 hari, sejak 21 Agustus s/d 9 September 2019.

Sasaran dilakukan pada salah satu kebun milik salah seorang tersangka inisial SF,  pengembangan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap lima orang tersangka dan kelimanya dinyatakan positif pengguna narkotika.

"Pasal yang dilanggar adalah, Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat  (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bagi pengedar dan maksimal 4 tahun pelaku penyalahgunaan narkotika" terang Kapolres.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Felix Mauk SH turut membeberkan bahwa terhadap para terduga dilakukan penyelidikan oleh satuan narkoba dan ditemukan tanaman jenis ganja di kebun milik sfr. Sekitar tengah malam dilakukan penggeledahan dan pengamanan terhadap SF disaksikan RT setempat.

"Pengeledahan dilakukan pada minggu malam Senin (9/09/2019) dan didapati 71 batang ganja dan 70.45 gram biji ganja, lalu dikembangkan terkait asal narkoba jenis ganja tersebut" kata AKP felix mauk.SH di dampingi Kabag Operasional Mayor Rusdiantoro.

Saat penggeledahan, Tim Satuan Narkoba Polres dibantu tim Polsek Lingga mengamankan 5 orang, dugaan sementara tanaman jebis ganja tersebut sengaja ditanam dirumah tersangka sejak dua minggu lalu dan lokasi kejahatan berada tidak jauh dari kantor Camat Lingga, sekitar jalan Cening Nereng Bukit Kuali.

"Kelima orang diamankan di tempat berbeda dan sesuai keterangan tersangka pertama, yakni SF dan dilakukan pengeledahan pada rumah masing masing tersangka, pengeledahan ini tidak di temukan barang bukti"kata felix.

Kelima tersangka diantaranya berstatus tiga orang adalah honorer di pemerintahan kabupaten Lingga, satu orang berstatus anggota Lembaga dan satu orang merupakan pemuda tempatan.

(Iwan)
Lebih baru Lebih lama