Pemerintah Desa Tajur Biru dan KPPAD Lingga Sosialisasikan Perlindungan Kepada Masyarakat


Pemerintah Desa Tajur Biru dan KPPAD Lingga Sosialisasikan Perlindungan Kepada Masyarakat

Kwarta5.comLingga - Pemerintah Desa Tajur Biru,Kecamatan Temiang Pesisir,Kabupaten Lingga Menggundang Komisi Pengawasan Dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Untuk  mensosialisasikan Perlindungan Anak Kepada Masyarakat Desa Tajur Biru. Rabu (18/9/2019).

Selain dari pihak KPPAD pihak desa juga menggundang perangkat Desa,  BPD,  Kadus, Ketua RT, RW, Ibu PKK,  Kader Posyandu,  Tenaga Kesehatan  Puskesmas Tajur Biru, serta tokoh masyarakat yang hadir hampir 70 orang.

Dengan Narasumber dari KPPAD Lingga Encek Afrizal selaku Ketua,dan  di dampinggi Komisioner Effendi, Wakil Ketua Septiadi Syarza,dan Staff KPPAD Subhan.

Ada pun Materi yang disampai kan seputar peran masyarakat,  orang tua dalam perlindungan anak tentunya sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang  Perlindungan Didalam pasal 26 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,menyebut kan : Kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orangtua :
1. Mengasuh,  memelihara,  mendidik dan melindungi anak.
2. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan,  bakat dan minatnya
3. Mencegah terjadinya perkawinan di usia anak
4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti anak.
Sedangkan peran masyarakat didalam perlindungan anak,di cantumkan pada pasal 72 UU no. 35 tahun 20014 tentang perlindungan anak tersebut.

"Pada kesempatan itu juga,Ketua KPPAD Lingga Encek Aprizal,turut mengapresiasi kepada pemerintah desa tajur biru yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan Harapan masyarakat di desa tajur biru memahami mengenai tentang perlindungan anak, memahami pola asuh anak yang baik,  pengawasan masyarakat terhadap anak di lingkungan,  sehingga menjauhkan anak-anak dari hal yang negati,"Tuturnya

Sedangkan peran masyarakat didalam perlindungan anak,  dicantumkan pada pasal 72 UU no. 35 tahun 20014 ttg perlindungan anak tersebut, Masyarat berperan serta dalam perlindungan anak  baik secara perorang maupun kelompok ( organisasi atau LSM)

"Dengan ada nya  kegiatan ini, semoga berlanjut ditahun depan,  dengan pembahasan yang beragam mengenai perlindungan anak,"Tutupnya.

(Iwan)
Lebih baru Lebih lama