Caleg Gerindra M Yunus Dinyatakan Bebas Dari Dugaan Money Politik


Caleg Gerindra M Yunus Dinyatakan Bebas Dari Dugaan Money Politik

Kwarta5.com Batam - Terdakwa Muhammad Yunus Nad, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Kota Batam dari Partai Gerindra sidang perkara dugaan money politik, di sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2019) sore, terdakwa akhirnya dibebaskan hakim dari segala tuntutan tentang pelanggaran Pemilu di tahun 2019.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Jasael Manulang didampingi dua hakim anggota Hera Polosia Destiny dan Chandra menyatakan, bahwa terdakwa Muhammad Yunus Nad tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituduhkan dengan pertimbangan di mana keterangan para saksi tidak ada yang menguatkannya dan keterangan para saksi juga tidak ada keterkaitan antara satu dengan yang lainnya.

Terhadap putusan itu, kepada majelis hakim terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Beda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan jaksa Rumondang menyatakan tidak terima dan akan melakukan banding.

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara karena telah meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Muhammad Yunus Nad (kiri).Sebagaimana diketahui, perkara ini sebelumnya pada bermula pada hari Selasa (16/05/2019) yang lalu sekira pukul 13.00 Wib, di mana saksi Hubertus Laka Demu yang sudah mengenal terdakwa Muhammad Yunus,  datang bersama saksi Binsar Silalahi ke kediaman terdakwa di Komplek Puri Agung 3 Blok B3 No. 01 Rt. 02 Rw. 23 Sei Beduk, Batam.

Tujuan kedatangannya saksi itu untuk mengenalkan saksi Binsar dengan terdakwa. Lalu terdakwa meminta bantuan saksi untuk mencarikan suara dari warga agar memilihnya pada saat pemilu tanggal 17 April 2019 dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu perorangnya.

Kemudian kepada saksi, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2,3 juta dan contoh surat suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar, stiker bergambar Caleg Muhammad Yunus dan kaos warna putih bergambar Partai Gerindra dengan tulisan nama terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga menjanjikan, apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan, terdakwa akan memberikan uang kepada saksi Binsar, namun nominalnya tidak disebutkan terdakwa.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 April tahun 2019 sekira pukul 19.30 Wib, saksi Binsar langsung membagikan uang sebesar Rp 300 ribu, 1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker kepada saksi Ance Sianipar di rumahnya di Kavling Bukit Ayu Widuri Blok A4 nomor 11 Tanjung Piayu Kota Batam dengan mengatakan agar memilih Caleg Muhammad Yunus dengan nomor urut 7 Dapil 3 dari Partai Gerindra.

Selanjutnya sekira pukul 20:00 Wib, saksi Binsar pergi ke depan warung kopi Perumahan Bukit Ayu Lestari Kelurahan Mangsang dan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, 1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker dan kalender bergambar terdakwa kepada saksi Ronal David Simamora dan memberitahukan agar memilih terdakwa dengan nomor urut 7 Dapil 3 dari Partai Gerindra.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu 18 lembar stiker caleg atas nama Muhammad Yunus, 3  lembar contoh surat suara di nomor 7 Partai Gerindra terdapat nama Muhammad Yunus, 1 lembar kalender yang tertera foto dan nama Muhammad Yunus, 1 helai kaos lengan panjang berwarna putih bertuliskan nama Muhammad Yunus berlogo partai Gerindra dan uang sejumlah Rp.600 ribu.

(Red/ DK)


Lebih baru Lebih lama