Terkesan Sepihak, Lurah Yopi Himawan Perdana Bekukan Karang Taruna Mukakuning Bakal Berlanjut Ke RDP DPRD Batam


Terkesan Sepihak, Lurah Yopi Himawan Perdana Bekukan Karang Taruna Mukakuning Bakal Berlanjut Ke RDP DPRD Batam

Kwarta5.com Batam - Polemik antara pengurus karang taruna kelurahan mukakuning dengan 'Yopi Himawan Perdana' Lurah Mukakuning terkait surat pembekuan kepengurusan karang taruna kelurahan berujung panjang, pasalnya, pembekuan tersebut dituding tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga polemik tersebut akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikomisi I DPRD kota Batam.

Harianto, ketua karang taruna kelurahan mukakuning mengatakan, Surat Pembekuan yang diterbitkan oleh lurah mukakuning Sangat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih cenderung dendam pribadi, maka permasalahan tersebut akan dibawa kedalam RDP ke komisi I DPRD kota Batam.

"Surat yang dikeluarkan itu sangat tidak memiliki dasar hukum, di Perwako Batam nomor 24 tahun 2107 tidak ada mengatur dan menyebutkan lurah punya kewenangan melakukan pembekuan itu, dengan itulah kita akan sampaikan aspirasi ini ke DPRD kota Batam," Katanya Selasa (21/5/2019).

Ia menyebutkan, pada Surat yang dikeluarkan tersebut sangat tidak masuk akal, dan tidak menyebutkan Secara rincian dasar hukum pembekuan tersebut. Dan lurah terkesan tidak memahami aturan yang ada serta penyebutan aktivitas ketua karang taruna kelurahan mukakuning yang dianggap tidak sejalan dengan pemerintah dapat dikatagorikan sebagai fitnah karna tidak menyebutkan yang dimaksud tidak sejalan tersebut.

"Seperti apa aktivitas saya tidak sejalan dengan pemerintah?, selama ini toh kita tetap aktif menjalankan karang taruna di wilayah mukakuning. jika ada aktivitas lain dan selama tidak membawa nama karang taruna maupun tidak bertentangan dengan hukum, jangan dicampur adukkan," Tegasnya.

"Bahasa tidak sejalan itu yang mana?, Jangan sampai publik menilai lain, dan ini bisa fitnah Kalau tidak ada buktinya," Ungkap Harianto.

Dalam melakukan pembekuan, Yopi Himawan Perdana juga tidak lagi melakukan musyawarah sebelumnya, namun langsung mengambil keputusan yang terkesan sepihak. Sebab diketahui karang taruna Kelurahan Mukakuning memiliki unsur pengurus serta pembina dan penasehat lainnya, yang seharusnya dapat diadakan musyawarah dan dimintai tanggapannya.

"Ya,, seharusnya lurah itu melakukan musyawarah dulu kalau ada yang salah. jangan main bekukan seperti ini. Inikan namanya semena-mena," ucapnya.

Setelah lurah mukakuning melakukan pembekuan. pengurus karang taruna kelurahan mukakuning bersama beberapa tokoh masyarakat serta penasehat karang taruna kelurahan mukakuning mendatangi Lurah Mukakuning beberapa waktu lalu, alhasil, lurah mukakuning Mala menyebutkan alasan yang dianggap harianto tidak sesuai dengan Perwako Batam nomor 24 tahun 2017.

"Waktu dipertemuan itu, lurah Mala membacakan beberapa judul berita dimedia online. Yang mana itu berita yang saya muat, tapi itukan hak saya sebagai jurnalis dan tidak ada hubungannya dengan karang taruna kelurahan mukakuning," Paparnya.

"Ada masalah apa dengan profesi saya sebagai jurnalis yang memberitakan tentang pemerintahan, toh itu memiliki data dan narasumber. Jika itu alasannya, tinggal publik menilai. Apakah pembekuan itu wajar atau tidak," Kata Harianto yang biasa disapa Daeng itu.

Sementara itu, Akhmad Rosano ketua umum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) menyayangkan Sikap lurah mukakuning yang telah melakukan pembekuan yang tidak memiliki dasar hukum dan meminta walikota Batam HM.Rudi untuk melakukan tindakan tegas terhadap Lurah tersebut, sebelum publik menilai lain terkait hal tersebut.

"Tidak masuk akal itu Surat nya dan tidak berdasar hukum. Walikota Batam harus Tindak Lurahnya itu. Jangan sampai Ada penilaian di publik bahwa ada bentuk intervensi Kepada profesi jurnalis. Sehingga seorang jurnalis itu tidak diberikan ruang untuk menjabat di organisasi yang dibentuk pemerintah," Tegas Rosano.

Dirinya melihat, jika terkait pembekuan karang taruna kelurahan mukakuning di campur adukkan dengan profesi Ketuanya sebagai jurnalis, hal tersebut tidak hanya bentuk intervensi Kepada jurnalis namun ini lebih kepada "Abuse of power".

"Ini tidak boleh terjadi, karna ini lebih kepada Abuse of power, jangan timbul penilaian kalau pemerintah kota Batam anti kritik ataupun anti pemberitaan dan jangan pula ada yang menilai, lurah mukakuning melakukan ini, karena ada tekanan dari Walikota Batam?, Ini harus segera diselesaikan," Ungkapnya.

Tidak hanya Keluarnya surat pembekuan karang taruna kelurahan mukakuning oleh lurah mukakuning, hal tersebut juga di ikuti oleh surat dari karang taruna kota Batam dan surat himbauan dari camat sei beduk, yang menghimbau kepada semua pihak melalui surat tersebut. Bahwa setiap orang yang mengatasnamakan karang taruna kelurahan mukakuning melakukan kegiatan. Dapat disebut kegiatan ilegal.


Selain itu, Surat tersebut juga meminta kepada semua pihak yang melihat dan mendengar, adanya pungutan ataupun sumbangan yang mengatasnamakan karang taruna kelurahan mukakuning maka dihimbau untuk segera melaporkan ke tim saber Pungli.

Beredarnya Surat himbauan ataupun pemberitahuan tersebut, Rosano menilai hal itu sangat berlebihan, "yaa,, Saya baca surat itu dan beberapa poinnya sangat berlebihan, dan sudah tidak menyebutkan lagi secara rinci kesalahan yang dilakukan pengurus karang taruna kelurahan mukakuning sehingga dibekukan dan ini ada bentuk dugaan pencemaran nama baik jika tidak dapat dibuktikan," Cetusnya.

"Kita lihat juga, ini ada bentuk dugaan persekongkolan yang jahat yang diduga dilakukan beberapa oknum ASN dalam membekukan pengurus karang taruna kelurahan mukakuning. ketua karang taruna kota Batam kan juga seorang ASN. apa karna Beberapa berita yang memuat tentang walikota Batam itu dianggap tidak sejalan dan mereka merasa tertekan atau juga ditekan selaku ASN. Ini harus dijelaskan?," Pungkasnya.

(Red/Ril)
Lebih baru Lebih lama