PT Global Pratama Indonesia Kembali Mangkir Dalam Rapat Dengar di Komisi I DPRD Batam


PT Global Pratama Indonesia Kembali Mangkir Dalam Rapat Dengar di Komisi I DPRD Batam

Kwarta5.com Batam  - Komisi I  DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait ganti rugi Lahan warga RW 05 RT 04 Tanjung Sengkuang yang akan di gusur oleh PT Global Pratama Indonesia, Senin (15/4/2019).

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam rapat itu, pihak perusahaan tidak dapat mengikuti RDP karena tidak adanya management yang bisa hadir dikarenakan ada beberapa kesibukan.

" Kita sudah menerima surat dari PT Global Pratama, disurat ini dikatakan pihak management tidak ada yang bisa menghadiri rapat karena ada kesibukan, mereka meminta agar RDP digelar setelah Pemilu," kata Budi Mardiyanto.

Masyarakat yang hadir tampak kecewa dengan ketidak hadiran perusahaan, karena sebelumnya pada pertemuan yang pertama perusahaan juga tidak hadir hingga akhirnya rapat ditunda, dan pertemuan kedua ini perusahaan juga belum bisa menghadiri RDP.

"Pertemuan pertama, pihak perusahaan tidak datang karena surat undangan yang kita berikan tidak sampai ke perusahaan, yang kedua ini mungkin dari pihak management ada yang berstatus sebagai caleg atau tim sukses, untuk itu mereka meminta RDP dilanjutkan setelah pemilu,"kata Budi menerangkan.

Ketua RW 05 Tanjung Sengkuan, Agus  meminta agar jangan ada penggusuran sebelum ada mufakat antara warga dengan perusahaan. Selain itu dia juga meminta akses masyarakat yang dipagar oleh perusahaan secara sepihak agar dibuka, karena mengganggku aktivitas masyarakat untuk masuk kerumahnya.

"Sebelum ada kepastian, apa salahnya pagar itu dibuka agar akses warga tidak terganggu,"ujar Agus.

Lurah Tanjung Sengkuang juga mengatakan jika pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan mereka terkait adanya pemagaran yang dilakukan oleh PT Global Pratama.

Karena tidak hadirnya pihak perusahaan dalam RDP yang digelar oleh DPRD Komisi I Kota Batam, Ketua Pimpinan yang juga anggota DPRD Batam Budi Mardiyanto menunda RDP setelah pemilu.

"RDP ini tidak bisa diselesaikan jika pihak perusahaan tidak bisa hadir. Jika ada indikasi kesengajaan dari pihak perusahaan untuk tidak menghadiri RDP, maka DPRD akan bertindak,"tutupnya.

(Torkis)
Lebih baru Lebih lama