"Kalau bawaslu hanya menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu/money politik, dan harus lengkap semua baru bisa di tindak lanjuti, tidak perlu syarat pendidikan harus memperhatikan S1..S2...atau S3 dan jurusan hukum, cukup SMA saja" Ujar Erik Senin (29/4/2019).
Ketika dulu Bawaslu masih adhock ( Panwaslu).sosialisasi tolak money politik juga di gembar- gemborkan.setelah ada dugaan awal atau laporan pelanggaran.kembali senyap diam beribu bahasa dengan dalih laporan tidak lengkap ( laporan prematur).itu semua lagu lama...
Apalagi waktu yang di berikan hanya 3 hari untuk mencari bukti yang harus di lakukan oleh masyarakat sipil selaku pelapor,bila lewat waktu laporan /dugaan daluarsa.
" Kalau seperti ini jalan nya penyelenggara pemilu sebaik nya uu no 7 Tahun 2017 di revisi ulang saja sekalian dengan para penyelenggara nya harus di revitalisasi" Lanjut erik.
Yang saya tau semakin mendekati hari H pemilihan mereka para pengawas pemilu baik di tingkat nasional sampai ke kabupaten semakin sibuk dengan acara koordinasi dan undangan- undangan yang benar-benar menghabiskan anggran negara.
" Uang Negara habis hanya untuk memfasilitasi dan menggaji mereka. Namun hasil realisasi kerja mereka sangat memprihatinkan menurut pandangan saya.Saya jadi heran,lantas tugas mereka selaku pejabat yang di gaji oleh pemerintah tu apaaaaaaannn?" Tutup Erik dengan nada agak sedikit kecewa.
(Iwan)