Terdakwa Hotman Hutapea Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Masa Percoban


Terdakwa Hotman Hutapea Caleg Demokrat Divonis 5 Bulan Masa Percoban

Kwarta5.com Batam - Terdakwa Hotman Hutapea sidang perkara tindak pidana Pemilu di tempat ibadah, akhirnya divonis pidana 5 bulan dengan ketentuan masa percobaan 10 bulan denda Rp 5 juta subsider 14 hari kurungan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/3/2019) siang.

Oleh majelis hakim diketuai hakim Jasael Manulang didampingi dua hakim anggota, hakim Polosia dan hakim Candra dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana tentang Pemilu sebagaimana diatur di pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1 ) huruf h yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah.

Terhadap putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Farel Hasibuan usai sidang kepada media mengatakan pihaknya tidak terima dan akan melakukan upaya banding.

"Kami akan melakukan banding," kata Farel.

Dalam perkara ini, terdakwa divonis hakim bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pemilu rumah ibadah di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12 Sagalung, Batam pada awal bulan Januari 2019 silam


(Cn)
Lebih baru Lebih lama