Oleh majelis hakim diketuai hakim Jasael Manulang didampingi dua hakim anggota, hakim Polosia dan hakim Candra dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana tentang Pemilu sebagaimana diatur di pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1 ) huruf h yang berbunyi: "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah.
Terhadap putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Farel Hasibuan usai sidang kepada media mengatakan pihaknya tidak terima dan akan melakukan upaya banding.
"Kami akan melakukan banding," kata Farel.
Dalam perkara ini, terdakwa divonis hakim bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pemilu rumah ibadah di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12 Sagalung, Batam pada awal bulan Januari 2019 silam
(Cn)