Kwarta5.com Lingga - Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Untuk Tahun 2019. Yang di salurkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, Melalui Dinas Sosial mengalami peningkatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga Nurmadiah,melalui kasi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Hikmatul Istighfar. Kamis (14/3/2019).
" Untuk Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Tahun 2019 ini mengalami kenaikan Yang mana untuk tahun 2018 penyaluran tahap empat itu ada 3158 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dimana dengan jumlah total bantuan dalam satu tahun Rp.5.753.742.950. Sedangkan untuk tahap satu tahun 2019 ini saja yg sudah disalurkan dengan jumlah 3109 KPM Rp.3.682.975.000", Ungkapnya.
Untuk tahap dua di distribusi pada awal April, tahap tiga bulan Juli. sedangkan tahap empat bulan Oktober.sedangkan untuk bantuan tersebut langsung masuk ke rekening KPM.
Ia menjelaskan bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu masyarakat yang mempunyai no ID BDT (Basis Data Terpadu) kerjasama antara BPS dan Pusdatin pada tahun 2015 dari 29.000 rumah yang di data di Kabupaten Lingga.
kemudian Pusdatin meranking data kemiskinan tersebut dan dikembalikan ke daerah untuk di verifikasi dan validasi data yg mana nantinya melibatkan pihak desa/kelurahan yang harus mengadakan musdes/muskel yg melibatkan RT,RW,ormas,LSM,tomas,operator BDT desa/kelurahan dll untuk mengusulkan mana yg layak atau tidak layak masuk dalam basis data
kemiskinan tersebut dengan melampirkan berita acara karena pihak desa/kelurahan lah yang sangat mengetahui kehidupan warganya,pemutakiran datanya dua kali dalam satu tahun
Dapat saya jelaskan juga yang berhak menerima itu harus mempunyai komponen fasilitas kesehatan seperti ibu hamil, Anak balita, Lansia, disabilitas dengan total bantuan rp.2.400.000/jiwa/Tahun juga komponen fasilitas pendidikan seperti anak SD Rp.900.000 /jiwa/tahun, anak SMP rp.1.500.000 / jiwa/tahun dan anak SMA Rp.2.000.000/jiwa/tahun.
Dapat disampaikan juga bahwa untuk Program PKH apabila dianggap telah mampu maka akan di nonaktifkan tidak dapat di gantikan dan bantuan tersebut akan berpindah kekabupaten /kota lain sesuai ranking Pusdatin terkecuali ada tambahan kuota baru dari Kemensos.
" Harapan saya dengan adanya kenaikan bantuan mudah-mudahan dukungan anggaran dana daerah penyertaan PKH minimal 5% juga naik sesuai surat menteri sosial no: 202/MSC/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 di APBD-P untuk fasilitas pendukung kelancaran operasional 23 pendamping PKH Krn program PKH ini sangat efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah"tutupnya.
(Iwan)
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga Nurmadiah,melalui kasi Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Hikmatul Istighfar. Kamis (14/3/2019).
" Untuk Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) Tahun 2019 ini mengalami kenaikan Yang mana untuk tahun 2018 penyaluran tahap empat itu ada 3158 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dimana dengan jumlah total bantuan dalam satu tahun Rp.5.753.742.950. Sedangkan untuk tahap satu tahun 2019 ini saja yg sudah disalurkan dengan jumlah 3109 KPM Rp.3.682.975.000", Ungkapnya.
Untuk tahap dua di distribusi pada awal April, tahap tiga bulan Juli. sedangkan tahap empat bulan Oktober.sedangkan untuk bantuan tersebut langsung masuk ke rekening KPM.
Ia menjelaskan bahwa yang berhak menerima bantuan tersebut yaitu masyarakat yang mempunyai no ID BDT (Basis Data Terpadu) kerjasama antara BPS dan Pusdatin pada tahun 2015 dari 29.000 rumah yang di data di Kabupaten Lingga.
kemudian Pusdatin meranking data kemiskinan tersebut dan dikembalikan ke daerah untuk di verifikasi dan validasi data yg mana nantinya melibatkan pihak desa/kelurahan yang harus mengadakan musdes/muskel yg melibatkan RT,RW,ormas,LSM,tomas,operator BDT desa/kelurahan dll untuk mengusulkan mana yg layak atau tidak layak masuk dalam basis data
kemiskinan tersebut dengan melampirkan berita acara karena pihak desa/kelurahan lah yang sangat mengetahui kehidupan warganya,pemutakiran datanya dua kali dalam satu tahun
Dapat saya jelaskan juga yang berhak menerima itu harus mempunyai komponen fasilitas kesehatan seperti ibu hamil, Anak balita, Lansia, disabilitas dengan total bantuan rp.2.400.000/jiwa/Tahun juga komponen fasilitas pendidikan seperti anak SD Rp.900.000 /jiwa/tahun, anak SMP rp.1.500.000 / jiwa/tahun dan anak SMA Rp.2.000.000/jiwa/tahun.
Dapat disampaikan juga bahwa untuk Program PKH apabila dianggap telah mampu maka akan di nonaktifkan tidak dapat di gantikan dan bantuan tersebut akan berpindah kekabupaten /kota lain sesuai ranking Pusdatin terkecuali ada tambahan kuota baru dari Kemensos.
" Harapan saya dengan adanya kenaikan bantuan mudah-mudahan dukungan anggaran dana daerah penyertaan PKH minimal 5% juga naik sesuai surat menteri sosial no: 202/MSC/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 di APBD-P untuk fasilitas pendukung kelancaran operasional 23 pendamping PKH Krn program PKH ini sangat efektif dalam menurunkan angka kemiskinan di daerah"tutupnya.
(Iwan)