Kontener Limbah B3 Tertahan di Pelabuhan Batuampar, Ini Tanggapan Komisi III DPRD Batam


Kontener Limbah B3 Tertahan di Pelabuhan Batuampar, Ini Tanggapan Komisi III DPRD Batam

Kwarta5.com Batam - Terkait adanya penahanan puluhan kontener limbah B3 di pelabuhan Makobar Batuampar oleh Beacukai dan KPK, Ketua Komisi lll DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris menyebut semua pengiriman barang baik itu limbah B3 harus memiliki surat rekomendasi dari DLH dan KLH.

Sementara itu, kasus pengiriman limbah dari Batam yang dilakukan oleh pihak aspel tersebut sedang dalam pencegatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalanya limbah yang dikirim tersebut diduga belum memiliki surat keterangan tertulis (SKT).

Oleh karena itu, semua keluar masuk limbah yang ada di Kota Batam, baik itu limbah B3 maupun limbah lainnya kalau dikirim keluar Batam harus mempunyai manifest dari Dinas Lingkungan dan dinas lingkungan yang mengeluarkan.

“Nah, kalau itu tidak ada manifest dari Dinas Lingkungan Hidup, saya meminta kepada Bea Cukai agar tidak mengirimkan barang tersebut keluar dari Batam ini,” Paparnya

Masih kata dia, apabila ada sesuatu maka pihaknya dari Komisi lll meminta siapa yang akan bertanggungjawab terhadap permasaalahan ini.

“Maka Dinas Lingkungan Hidup maupun Bea Cukai juga harus koordinasi dan harus mengutamakan terkait masalah perijinan. Itu yang harus diutamakan,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, kalau ada permainan pihak Aspel, itu harus ditindak tegas dan Komisi lll akan memanggil pihak Aspel, Bea Cukai maupun Dinas Lingkungan Hidup.

“Kita akan panggil semua, kenapa Kota Batam khusus yang ada disini. Masalah limbah ini, itu sangat kita perhatikan dan jangan sampai ada permainan. Jadi kita harus selektif. Kita disini, kalau limbah B3 itu sebagian penghasil pengumpul dan pemusnah harus sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

(Cn)



Lebih baru Lebih lama